Berita sidikkasus.co.id
MELAWI – Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi melakukan pelantikan Pj.Sekretaris Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi yang mana Pejabat yang dilantik adalah Dra.Hj Linda Purnama dilantik sebagai Pj.Sekretaris Daerah sedangkan Muhammad Sayful Khair S.Sos.,MSi. dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Melawi. Rabu, 27/05/2020.
Sayangnya dalam resefsi pelantikan tersebut kami dari media Sidikkasus.co.id dan media Indoglobenews.id, tidak di perkenankan untuk meliput oleh oknum yang bertugas.
Pelarangan peliputan dengan alasan ruangan tidak mencukupi dikarenakan harus mengikuti protokoler kesehatan penanganan covid-19 ucap salah seorang oknum yang bertugas tidak perlu kami sebutkan namanya.
Pelarangan tersebut membuat awak media tersinggung, sebab ada beberapa media yang hadir dalam ruangan tersebut. Seharusnya panitia berlaku adil terhadap semua media ucap (Jumain) salah satu Kabiro media sidikkasus.co.id yang mengalami pelarangan tersebut.
Bisa jadi oknum tersebut tidak faham aturan dan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 mengatakan Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” ucap Jumain. ( Sofyan )
Komentar