Berita sidikkasus.co.id
JAKARTA – Jumlah kasus penyebar informasi palsu soal wabah virus Corona di Indonesia terus bertambah.
Hingga saat ini, penyebar informasi palsu soal wabah virus Corona di Indonesia berjumlah 104 orang pelaku.
“Sampai hari ini Selasa (26/5) ada 104 kasus yang ditangani Polri,” tutur Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (26/5).
Ia menjelaskan penyebar informasi palsu tentang adanya wabah virus Corona paling banyak terjadi di Metro Jaya, total ada 14 orang.
Lalu, Polda jawa Timur 12 orang dan Polda Riau 9 orang. Polda Jawa Barat 7 orang, Dittipidsiber Bareskrim 6 orang, dan 56 orang ditangani oleh Polda jajaran.
Jumlah 104 orang terhitung mulai awal masuknya isu tentang wabah virus Corona di Indonesia. Para pelaku penyebar informasi palsu mengaku dengan modus beragam. Motif pelaku sendiri ialah sebagai bahan candaan terhadap pemerintah.
Atas tindakannya, para pelaku akan dikenai Pasal 45 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan menggunakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Tim Sidik Kasus Sumsel
Komentar