Berita sidikkasus.co.id
PALEMBANG – Sanksi tegas untuk masyarakat khususnya yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah mulai diterapkan di Palembang.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya mengatakan, pihaknya mengerahkan 200 personel untuk melakukan penindakan hukum kepada para pelaku pelanggar PSBB.
“Terdiri atas Satpol PP, TNI dan Polri,” kata Guruh. Adapun sasaran adalah masyarakat yang tidak mematuhi dan tidak disiplin dalam pelaksanaan PSBB.
“Sasarannya adalah masyarakat berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan, tempat-tempat usaha, fasilitas umum, dan aset-aset pemerintah,” lanjut dia.
Menurut dia, pelaksanaan penindakan hukum bagi pelanggar PSBB adalah bagian tugas Pemerintah Kota Palembang.
Sementara Kadishub Kota Palembang Agus Rizal menyebut, masih banyak warga Kota Palembang yang tidak disiplin.
“Masih banyak warga Palembang yang melanggar aturan PSBB, salah satunya adalah tidak memakai masker.
Oleh karena itu, petugas memberikan teguran, peringatan, dan pemberlakuan sanksi tegas kepada pelanggar PSBB,” ujar Agus.
Untuk pemantauan sarana transportasi di Palembang, lanjut Agus, pihaknya masih menerapkankan seperti hari-hari sebelumnya.
“Ada 13 check point yang disiagakan untuk memantau mobilitas kendaraan,” ujarnya.
Terkait pembatasan jam operasional perusahaan selain 11 sektor yang diperbolehkan dibuka selama PSBB, Agus mengatakan bahwa ketentuan telah diatur dalam peraturan walikota.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan selain 11 sektor tersebut, jam operasional hanya boleh berlangsung selama 5 jam.
“Kita akan sosialisasikan jam operasional ini pada perusahaan atau tempat usaha yang mempunyai tenaga kerja.
Intinya tidak ada penghentian tempat usaha. Hanya pembatasan jam operasional saja,” tandas Harnojoyo.
Tim Sidik Kasus Sumsel
Komentar