SUMSEL – Kantor Berita Sidikkasus.co.id Sumatera Selatan mencatat sejumlah fakta pola korupsi dana desa terkait dengan temuan di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),
Kepala Kantor Berita Sidikkasus.co.id Sumatera Selatan, Adeni Andriadi mengatakan sedikitnya ada 15 pola korupsi yang digunakan.
Ia menyebut pola itu juga tercatat dalam ratusan perkara korupsi dana desa yang telah diusut oleh aparat penegak hukum.
“Dari ratusan perkara, kami mencatat ada 15 pola yang sama,” kata Kata Kepala Kantor Berita Sidikkasus.co.id Sumatera Selatan, Adeni Andriani, di Palembang, Rabu, (26/5/2020).
Ia menyebutkan sejumlah pola korupsi itu di antaranya proyek fiktif. Modus ini dilakukan dengan cara memasukkan anggaran untuk pekerjaan, namun proyek tak pernah ada.
Selanjutnya pola kedua ialah double budget. Modus ini dilakukan dengan cara memasukkan anggaran untuk proyek yang sebenarnya telah rampung dikerjakan.
Selanjutnya ada pula orang yang berhutang menggunakan dana desa, namun tak pernah dikembalikan. “Ini pola yang sangat mudah kita jumpai,” kata dia.
Selain itu, Kantor Berita Sidikkasus.co.id Sumatera Selatan juga mencatat adanya lonjakan jumlah kasus korupsi dana desa selama lima tahun terakhir.
Menurut catatan Kantor Berita Sidikkasus.co.id Sumatera Selatan pada 2016-2017, ada ratusan kepala desa yang dilaporkan.
Ia mengatakan jabatan kepala desa kini juga masuk dalam 5 besar pelaku korupsi. Selain kades, ada juga pegawai negeri, swasta, kepala daerah dan legislatif.
“Jadi semakin ke sini semakin banyak kades yang akan ditetapkan tersangka karena perkara korupsi,” kata dia.
Untuk itu, ia mengatakan masyarakat dan pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap dana desa. Masyarakat, kata dia, harus ikut mengawasi.
“Masyarakat di desa harus melek akan dana desa, harus paham anggaran dana desa digunakan,” kata dia.
Tim Sidik Kasus Sumsel
Komentar