Pemkab Siapkan Sanksi ASN Di Bondowoso Tidak Masuk Di Hari Pertama Kerja

 

Berita ,Sidikkasus.co.id

Bondowoso – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak masuk kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Pantauan Sidikkasus, Total jumlah ASN di Kabupaten Bondowoso sebanyak 8,114. Dari angka tersebut, jumlah ASN yang masuk pada hari pertama kerja pasca libur lebaran sebanyak 7,888. Artinya, total jumlah ASN yang tidak masuk kerja sebanyak 226 orang.

Hal tersebut terungkap saat monitoring dan evaluasi tingkat kehadiran ASN di ruang peringgitan Bupati Bondowoso.
Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin menjelaskan bahwa tingkat kehadiran ASN pasca libur hari raya tahun ini sebesar 97,21 persen. “Saya berterima kasih kepada teman-teman ASN yang telah hadir dan masuk kerja pada hari pertama, “jelasnya usai Video Conference dengan Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kecamatan Bondowoso dan Kecamatan Botolinggo, Selasa (26/05/2020).

Ketidakhadiran para ASN di hari pertama kerja beragam alasan. Antara lain ASN Work From Home (WFH) sebanyak 203 orang, ASN dinas malam sebanyak 14 orang, ASN cuti melahirkan sebanyak 5 orang, ASN sakit sebanyak 1 orang, ASN tugas belajar sebanyak 1 orang dan ASN tanpa keterangan atau alpa sebanyak 1 orang.

Mengenai ketidak hadiran ASN pada hari pertama kerja, Bupati mengatakan, akan ada sanksi terhadap satu ASN karena alpa.  ASN tersebut yakni salah satu staf perekonomian yang saat ini sedang dalam proses pemberian sanksi. “Saya harapkan supaya ASN tersebut tidak terulang lagi, “tegasnya.

Diketuhui, Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(yus)

Komentar