135 Orang Masuk Bui, 6 dari Sumsel

Berita: Sidikkasus.co.id

JAKARTA  – RATUSAN eks narapidana (Napi) program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali ditangkap untuk dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Total ada 135 narapidana asimilasi ditangkap kembali usai menghirup udara bebas atas kebijakan Kemenkumham akibat adanya Covid-19,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (25/5).

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi kepada 38 ribu narapidana.

Ratusan narapidana itu kembali membuat ulah dan melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, melakukan penganiayaan serta pengeroyokan.

Pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan, penyalahgunaan narkoba, pemerkosaan dan pencabulan, penipuan, hingga pembunuhan.

135 eks narapidana itu tersebar di 23 kepolisian daerah (polda). Dari Polda Jateng ada 17 orang, lalu Polda Kalbar 10 orang, Polda Jatim 7 orang, Polda Banten ada 3 orang, Polda Kaltim 4 orang, Polda Metro Jaya 6 orang, lalu dari Polda Kalsel 4 orang. Dari Polda Kaltara ada 3 orang, Polda Kalteng ada 3 orang.

Lalu dari Polda Sulteng 5 orang, Polda NTT ada 1 orang, Polda NTB ada 1 orang, Polda Sumut ada 17 orang, Polda Jabar 11 orang, Polda Papua Barat 1 orang, Polda Sulut 2 orang, Polda Sulsel 3 orang, Polda Riau 12 orang, dari Polda Lampung 6 orang, dari Polda DI Yogyakarta 5 orang, dari Polda Sumsel 6 orang, dari Polda Bali 1 orang, dan Polda Sumbar 7 orang.

Tim Sidik Kasus

Komentar