Berita Sidik Kasus.co.id,
BANYUWANGI – Ada salah satu Toko kosmetik milik berinisial EDNG bertempat tinggal wilayah lingkungan Perumahan Kalipuro Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, EDNG di duga telah menjual produk ilegal bahan alat Kosmetik Kecantikan tanpa ada izin BPOM resmi dari Pemerintah.
ENDG sengaja beli produk tanpa di lihat terlebih dulu, sehingga menyebabkan konsumen atau pelanggan gak mengerti atau tidak tahu menahu terkait produk ilegal di belinya tanpa di koreksi kelengkapan izinnya dari Pemerintah. Kamis, 21/05/2020.
Ini sudah jelas bahwa EDNG dugaan dengan indikasi untuk menipu para konsumen atau pelanggan, agar alat bahan kecantikan Kosmetik yang tidak ada izin BPOM resmi dari Pemerintah di jual bebas, padahal bisa membahayakan bagi pelanggan yang ingin membelinya, maka sebagai pelanggaran kesengajaan menjual produk ilegal akan di kenakan sangsi berat sesuai pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan di denda 1.5 milyar rupiah.
Produk Kosmetik kecantikan harus memenuhi standart kelayakan serta memiliki izin edar yang di keluarkan (BPOM) Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Menurut keterangan dari pemilik Toko EDNG saat di tanya oleh salah satu pelanggan yang ingin membeli bahan kecantikan Kosmetik mengatakan, ” terus – terang saya beli prodak bedak kecantikan Kosmetik tersebut akan saya pakai sendiri,” jawabnya dengan keraguan.
Tetapi apa yang dia sampaikan tidak sesuai kenyataan, justru malah di jual belikan pada pelanggan. Ini sangat membahayakan bagi pembeli alat bahan kecantikan Kosmetik ilegal, di sebabkan ketidaktahuan tentang ke amanan bahan kecantikan Kosmetik ini beredar tidak ada izin BPOM resmi dari Pemerintah.
Dengan demikian hal ini EDNG sengaja menjual dengan bebas sesuai bukti – bukti yang ada, sempat di ketahui oleh awak media cetak dan online untuk mempublikasikan keterkaitan penyalah gunaan wewenang atau melanggar ketentuan hukum.
(team)
Komentar