Berita sidikkasus.co.id
BANYUASIN – SEBUAH tambang galian C ilegal di Desa Sako Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tetap melakukan aktivitasnya.
Pengawasan instansi terkait, Kasatmata, menyebutkan eksploitasi galian C ilegal bisa dilihat di sepanjang Jalur Alternatif Palembang, Kayuagung, Lampung.
Dampak aktivitas ini sangat terasa bagi warga Kecamatan Rambutan dan Kecamatan Jejawi. Kedua Kecamatan itu mengalami krisis air bersih disaat musim kemarau.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Adenia mengatakan izin pertambangan galian C harus dikembalikan kembali kepada pemerintah Kabupaten/Kota.
Selama ini, izin dari Pemprov Sumsel, tapi tanpa pengawasan memadai.
Akibatnya, menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kalau perizinan dikembalikan ke Kabupaten/Kota, pengawasan bisa dilakukan optimal.
Warga juga bisa menuntut Pemkab/Pemkot jika terjadi kerusakan lingkungan akibat usaha galian tersebut,” ungkap Adenia, di Palembang, usai menghadiri diskusi Gerakan Pencegahan Korupsi di Kantor Berita Sidikkasus.co.id, Sumatera Selatan di Palembang, kemarin.
Pertambangan galian C, jelas Adenia, juga bisa dilakukan masyarakat sekitar. Tapi selama ini mereka tidak pernah melakukan aktivitas galian C ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka membutuhkan pekerjaan, sedangkan Pemprov Sumatera Selatan dan Pemkab tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru.
“Seharusnya, izin pertambangan galian C yang selama ini kewenangannya di Pemprov Sumsel dikembalikan kepada Pemkab.
Pemprov tinggal jewer Pemkab kalau terjadi kerusakan lingkungan akibat galian C. Tapi, aturan dibuat secara tegas,” katanya.
Sekretaris Jenderal Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Ansori AK, mendesak agar Pemprov Sumsel untuk mengeluarkan keputusan moratorium galian C. Sebab telah merusak lingkungan.
Moratorium tersebut harus secepatnya dilakukan pemerintah untuk menjaga lingkungan dan keseimbangan alam agar tidak terjadinya longsor, banjir, dan kesulitan air bersih.
“Kita mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengeluarkan moratorium terhadap tambang galian C selama lima tahun ke depan.
Moratorium bertujuan agar lingkungan dan keseimbangan alam terjaga serta menghindari terjadinya bencana alam,” tegasnya.
Sebelum melakukan eksploitasi, harus memiliki IUP dan WIUP serta harus sesuai dengan tata ruang. Jika tidak sesuai, izin bisa dicabut dan bisa dipidanakan.
Laporan : Adeni Andriadi
Komentar