Berita sidikkasus.co.id
SUMSEL – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Sidikkasus.co.id Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang menerima ratusan laporan dan konsultasi terkait pembayaran THR dari kalangan pengusaha kepada pekerja selama 11-18 Mei.
Kepala Perwakilan Media Sidikkasus.co.id Sumatera Selatan (Sumsel), Adeni Andriadi, memastikan selruuh laporan dan konsultasi akan ditindaklanjuti oleh Kantor Berita Sidikkasus.co.id Sumatera Selatan.
“Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR.
Semua akan kita tindaklanjuti,” kata Adeni Andriadi saat dikonfirmasi usai penyerahan bantuan sembako kepada anak-anak yatim piatu, di Palembang, Rabu (20/5).
Berdasarkan laporan kriteria pengaduan THR, yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan ada ratusan laporan, sedangkan yang tidak mampu membayar ada juga ada ratusan. Yang katanya tidak mampu bayar THR itu terdiri dari ratusan yang tidak bayar THR, sementara yang ditunda ada puluhan orang, ratusan orang dibayar secara bertahap dan ada puluhan pekerja yang mengaku THR nya disunat.
Adeni Andriadi memastikan setiap laporan yang masuk ke kantor Sidikkasus.co.id Sumatera Selatan, akan ditindaklanjuti.
“Tentunya kita dorong untuk tetap dilakukan dialog secara bipartite dengan tetap melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini.
Kesepakatan harus dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja,” kata Adeni Andriadi.
Proses dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Adeni Andriadi menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
“Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh jelas akan dikenai denda minimal 5 persen.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan para pekerja dan buruh, tapi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” pungkasnya.
Laporan: Anto Narasoma
Komentar