Berita sidikkasus.co.id
JAMBI – Kejaksaan Negeri Sarolangun, Jambi, memperlihatkan ketegasannya. Sejumlah alat pelindung diri (APD) yang dibeli dengan menggunakan dana penanganan virus korona atau covid-19 oleh Dinas Kesehatan Sarolangun diperiksa.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sarolangun Dasri, Selasa (19/5), mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar realisasi belanja anggaran penanganan Covid-19 di daerah bisa tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
“Sejauh saat ini kita belum menemukan ada kejanggalan. Tapi kita minta kepada pihak terkait agar segera melakukan audit terhadap harga barang yang sudah dibeli karena harga bisa berubah,” sebut Dasri.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sarolangun Harta Saputra mengatakan total anggaran covid-19 mencapai Rp 2,1 miliar.
“Yang sudah kita belanjakan lebih kurang sekitar Rp1,7 miliar. Jadi masih terdapat beberapa item APD yang belum dibeli,” jelasnya.
Barang hasil belanja antara lain berupa masker 1.500 box, masker scuba 20.000 unit, APD 400 set, disinfektan 500 Liter, hand sanitizer 400 botol.
Namun untuk perlengkapan jenazah belum kita beli karena harganya sangat jauh dari perkiraan, kita masih menunggu petunjuk.” kilahnya.
Laporan : Adeni Andriadi
Komentar