Ratusan Napi Dapat Remisi di Jambi

Berita sidikkasus.co.id

JAMBI – Hari Raya Idul Fitri kembali membawa berkah, meski saat ini ditengah wabah korona.

Khususnya bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi, sekitar 565 napi mendapatkan remisi khusus (pengurangan masa hukuman).

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yusran kepada wartawan mengatakan,” total dari 925 orang napi yang diusulkan untuk diberikan Remisi Idul Fitri Tahun 2020, yang disetujui dan memenuhi syarat sebanyak 565 orang.” ujarnya, Selasa (19/5).

Yusran mengatakan, syarat warga binaan untuk diajukan menerima remisi harus menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Sedangkan lamanya pengurangan hukuman, berkisar antara 15 hari hingga maksimal dua bulan.

Laporan : Adeni Andriadi

Komentar