Foto : Wahyu DK
Banyuwangi ,Ramainya media sosial pemberitaan online maupun cetak pembentukan kepengurusan Himpunan Pengguna Air Minum (HIPPAM) Desa Kaligondo Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Menuai reaksi dari Aktifis dan Pemerhati Wahyu DK dan sebagai lembaga perlindungan konsumen nusantara indonesia .
Wahyu DK Menyayangkan Dengan ramainya keberadaan dua kepengurusan hippam,apalagi legalitas Kepengurusan yang pertama adalah syah di mata hukum karena legalitasnya jelas,namun bagi Hippam yang baru HK(hippam kaligondo) belum sama sekali mengantongi legalitas.
“Saya selaku lembaga prihatin dan menyayangkan sekali bila ada orang-orang pemerintahan atau oknum pejabat, tidak paham aturan main tata pemerintahan. Ya ini salah satu contoh, pembentukan Pengurus HIPPAM Kaligondo, bermasalah dan bisa jadi beresiko hukum, selain karena prosedurnya juga bisa jadi karena saling mpertahankan harga diri”, ungkap wahyu
yang paling utama adalah jangan sampai dengan adanya kepengurusan ganda masyarakat/konsumen HIPPAM dirugikan tambah wahyu (ari)
Komentar