BLT Tidak Perlu Menunggu Persetujuan Bupati – Walikota

Berita sidikkasus.co.id

Sampai hari ini, baru 12.829 desa yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dari total 53.156 desa se-indonesia.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) berupaya untuk mempercepat penyaluran BLT dana desa.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Adenia, mengatakan dana desa dapat segera disalurkan tanpa harus menunggu persetujuan dari kepala daerah.

“Instruksi Menteri Desa PDTT 1/2020 menekankan agar BLT dana desa segera disalurkan tanpa menunggu persetujuan dari bupati atau wali kota. Ini perintah ditujukan untuk 30.762 desa yang secara khusus sudah melakukan musyawarah desa (musdesus) sebelum 9 Mei,” ujar Adenia dalam telekonferensi, Senin (18/5).

Adenia mencatat, sebelum BLT disalurkan desa harus melakukan musdesus untuk menetapkan calon kepala penerima manfaat (KPM) BLT. Lebih lanjut, Adenia menuturkan upaya lain yang bisa dilakukan ialah dengan mengirim surat secara resmi kepada kepala daerah untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa di wilayahnya.” urainya.

Tugaskan pejabat eselon I untuk berkomunikasi secara intensif dengan bupati atau wali kota untuk mempercepat penyaluran BLT dana desa sejak 1 Mei,” imbuh Adenia.

Ia mengungkapkan, Menteri Desa telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mendapat dukungan. Perintahnya jelas, kepala daerah harus memberikan kemudahan serta memfasilitasi percepatan penyaluran BLT dana desa.

Presiden Joko Widodo secara jelas memberikan perintah untuk memangkas prosedur penyaluran BLT dana desa. Karena hanya dengan cara begitu, penyaluran BLT dana desa harus segera bisa menyentuh keluarga penerima manfaat.

Laporan : Adeni Andriadi

Komentar