Berita sidikkasus.co.id
KAMPAR – Sabtu pagi (16/5/2020) mulai pukul 08.30 Wib, bertempat di Lapangan Pelajar Kecamatan Bangkinang Kota dilaksanakan Apel Konsolidasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Kampar.
Pelaksanaan Apel Konsolidasi ini dipimpin Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, dan dihadiri Kadis Kesehatan selaku Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Kampar Dedi Sambudi M.Kes, Kadis Perhubungan Amin Filda S.Sos, Sekretaris Satpol PP Drs. Agustar, Plh. BPBD Kampar Amga S.Sos serta sejumlah Pejabat Utama Polres Kampar.
Peserta Apel terdiri dari Personel Polres Kampar dari semua Satuan Fungsi, Anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD Kampar.
Kapolres Kampar selaku Pimpinan Apel dalam arahannya menyampaikan, bahwa Kabupaten Kampar termasuk dalam 5 kabupaten Kota di Riau yang telah ditetapkan sebagai daerah PSBB, Apel Konsolidasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi oleh semua unsur pelaksana.
Terkait penetapan PSBB ini telah didirikan 11 posko check point yang tersebar di daerah-daerah perbatasan Kabupaten Kampar serta beberapa lokasi strategis lainnya.
Semua personel yang terlibat agar melaksanakan tugas sesuai peran dan fungsinya, termasuk yang menjadi atensi masalah penertiban transportasi diluar yang dikecualikan, serta penegakkan hukum terhadap pelanggar yang perlu dikordinasikan.
Adapun pelaksanaan PSBB ini bertujuan untuk menekan dan memutus Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kampar, kepada para petugas agar melaksanakan tugas ini dengan ikhlas sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Apel Konsolidasi Pelaksanaan PSBB Kabupaten Kampar berakhir sekira pukul 09.15 wib dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar. (rizki/Humas polres Kampar)
Komentar