Ketua DPRD Mengapresiasi Bupati Bondowoso Laksanakan Rekomendasi KASN

Berita Sidikkasus.co.id

BONDOWOSO – Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, memberikan apresiasi kepada Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin, yang telah melaksanakan Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat KASN bernomor B-1255/KASN/4/2020, tertanggal 20 April 2020, ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. Hal tersebut dijelaskan Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir,saat d konfermasi beberapa media di halaman Pemkab, Jum’at (15/05/2020).

H. Ahmad Dhafir memaparkan rekomendasi KASN kepada Bupati Bondowoso, salah satunya tentang Pemberhentian saudara Alun Taufana Sulistiyadi, S.Sos dan saudara Sulestiono, S.IP., agar dicabut/dibatalkan untuk diterbitkan kembali. “Dengan Keputusan yang baru untuk mewujudkan kembali hak dan kedudukan kepegawaian dalam mutasi karir dan jabatannya serta harkat dan martabatnya di dalam level jabatan ASN yang sama lainnya sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi berdasarkan peraturan perundang-undangan, “ujarnya.

Lanjut Ahmad Dhafir, Rekomendasi KASN ini, telah melalui proses yang panjang dan berliku, diawali dari Hak Interpelasi DPRD. Dimana saat usulan Hak Interpelasi DPRD, terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. “Bahkan ada pihak-pihak yang menganggap bahwa Hak Interpelasi DPRD adalah upaya DPRD mendholimi Bupati. Tetapi semua telah berlalu, masyarakat dapat menilai dengan obyektif, “katanya.

Rekomendasi KASN ini, kata Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir, dapat menjadi pembelajaran kepada Pemerintahan KH. Salwa Arifin, dalam memperbaiki sistem yang ada untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang serta menjalankan Prinsip Sistem Merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tidak lupa, saya sampaikan juga apresiasi setinggi-tingginya kepada KASN yang tidak mengenal lelah, tidak mengenal hari libur, terlebih ditengah pandemi Covid-19, memproses dan meminta keterangan kepada para pihak melalui vidcon, mempercepat proses pengambilan keterangan, kesaksian dan data-data, sampai dengan dikeluarkannya rekomendasi KASN, “tuturnya.

Untuk diketahui, posisi Alun Taufana Sulistiyadi, S.Sos dikembalikan pada Eselon II dengan jabatan baru, sebagai Kepala Dinas perpustakaan dan Kearsipipan. Mutasi/rotasi sore hari ini juga melantik beberapa pejabat Eselon II, III dan IV. (yus)

Komentar