Berita Sidikkasus.co.id
Taliabu – Tanggapi Pewartaan Tentang Balai Pertemuan Desa yang diklaim ada penggelapan anggaran oleh sumber di media, dibantah keras oleh Irma Liambana yakni Kepala Desa Belo, Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel), Kabupaten pulau Taliabu Maluku Utara. (Kamis15/05/2020)
Disampaikan oleh Irma bahwa informasi yang disampaikan oleh Salah satu sumber sebagaimana yang diwartakan disejumlah media terdapat kesalah pahaman dan misinformasi sebab pengalihan anggaran sudah dimusyawahkan sebelumnya.
“Bangunan itu adalah bekas bangunan inpres sekolah yang sebelumnya pernah digunakan untuk musyawarah, karena fisiknya terlihat kumuh maka masayarakat usulkan agar direhab, dan kita pernah sepakati itu diforum musyawarah untuk mengalokasikan anggaran dari Anggaran Dana Desa (ADD), tapi setelah ada kordinasi ke pihak pemerintah tingkat atas yakni camat serta pemda, maka kita diarahkan untuk dibangun yang baru, apalagi ada pengurangan ADD waktu itu jadi kurang tepat kalau digunakan untuk rehab, apalagi itu adalah bekas gedung sekolah yang juga sudah pernah direhap sama mantan kades yang lama” terang Irma.
“Terkait dengan anggaran yang pernah dialokasikan itu juga benar, namun adanya pengurangan anggaran tadi sehingga tidak dimungkinkan untuk digunakan sebagai biaya rehap karena anggaran sebesar 21 juta itu hanya cukup untuk biaya tukang, sementara melihat fisik yang harus direhap itu butuh anggaran yang besar sehingga melalui persetujuan BPD kita lakukan musyawarah ulang tentang anggaran yang pernah dialokasikan dari pemerintah desa sepakati itu dialihkan untuk pemberdayaan dan lain lain” lanjutnya
Senada dengan ulasan kades, hal yang sama disampaikan oleh Usmi, selaku Bendahara Desa Belo bahwa anggaran Dana desa yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp.535.000 terjadi pengurangan anggaran menjadi Rp. 518.000 maka pemerintah desa dalam musdes yang pernah dilaksanakan disepakati kembali bahwa alokasi ADD untuk Biaya rehap dialihkan ke Pemberdayaan dan lain lain”
“ADD sebelumnya 535.000, ada pengurangan Anggaran menjadi RP. 518.000, jadi alokasi anggaran rehap seperti dicantumkan dalam APBDes sebesar Rp.21.000.000 juta untuk rehap balai pertemuan dikurang Rp.17.000.000 ini, jadinya sisa 4 juta, dengan angka sekecil ini tidak bisa lagi rehab, makanya di oper kekegiatan yang lain, rasionalnya seperti itu” Ucapnya sembari menunjukan berkas APBDes Desa Belo.
Kembali ke kades bahwa persoalan pekerjaan yang disoal oleh warga menurutnya tidak ada masalah, termasuk pembangunan jembatan Titian ” Karena dorang(mereka) tidak duduk tado (menetap.red) dalam desa sehingga ketika kita lakukan rapat, itu dorang (meraka.red) tidak ada didesa, jadi kalau ada perubahan dan pengalihan anggaran itu mereka tidak tahu. Mungkin mereka (sumber)ambil informasi dari luar, karena semua pekerjaan didesa sudah terlaksana.
Mengenai jembatan titian, itu keterlambatan dari tukang senso (penyedia kayu papan. Red), karena namanya jembatan titian itukan beda dengan rabat beton, pekerjaan inikan pake papan (kayu) makanya kita terus desak penyedia kayu untuk secepatnya disiapkan agar pekerjaannya cepat selesai, jadi ini masih terkendala dipenyedia kayunya saja yang hanya janji bahwa bahannya sudah siap” demikian yang disampaikan oleh Irma, Kepala Desa belo dalam pernyataan klarifikasinya pada rabu, 14/05 pukul 22.11 malam dikediamannya. (Deni)
Komentar