Berita,Sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, merupakan salah satu dari 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, berupa dana tabungan hari tua pekerja yang dikumpulkan semasa aktif bekerja dan dapat dicairkan setelah yang bersangkutan memasuki masa tua atau tidak bekerja lagi.
Dana JHT ini sangat berguna bagi pekerja untuk mengurangi dampak risiko sosial yang mungkin timbul ketika sudah tidak memiliki penghasilan. Namun pencairan dana JHT ini di duga telah menjadi sasaran niat jahat dari sekelompok oknum, seperti yang terjadi di Perkebunan Tebrasala lounsum AFD Sumberwuni Kalibaru Banyuwangi.
Saat di temui media nasabah BPJS kamis (14/5/20) yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa para nasabah yang hendak mencairkan haknya harus menyiapkan KK,KTP dan uang sebesar Rp.200.000,” pencairan uang saya hanya sedikit mas, cuma Rp.900.000 namun sama petugas yang mengurusi pencairan anggaran kami harus menyiapkan uang Rp.200.000 apabila tidak ada uangnya, KTP dan KK saya akan di tahan atau di sita” ungkapnya.
Kami ikut BPJS kan di sarankan oleh pihak perkebunan kenapa saat pencairan malah kami di persulit dan harus membayar, bukankah itu hak kami, sedangkan pihak perkebunan sendiri, melalui crani (admin) perkebunan Anwar koq malah di suruh membayar, apabila tidak membayar KTP dan KK kami akan di sita.
Di musim Covid -19 ini ekonomi di seluruh Indonesia sudah tidak stabil namun masih ada oknum yang di duga memanfaatkan ke adaan dan situasi pandemi covid -19, untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Saat di temui media Anwar crani (admin) perkebunan yang di tunjuk untuk mengurus pencairan Danan BPJS, mengatakan “itu tidak benar mas, kami hanya meminta se ikhlasnya aja, dan tanpa paksaan, kalau permasalahan pengumpulan KTP dan KK memang ada di saya semua, pencairan melalui online, sedangkan untuk foto copy atau mengirim data kami harus ke internet” ungkapnya.
Di sisi lain Tokoh masyarakat wilayah Banyuwangi selatan Hadi purnomo menyampaikan keprihatinannya karena masih ada pekerja yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses pencairan JHT.
“Segala kemudahan pencairan dana JHT ini semestinya pihak perkebunan menyediakan fasilitas kemudahan bagi nasabah BPJS,bukan malah di bebani dengan biaya, kan kasian apalagi saat ini ekonomi sangat sulit, “cetusnya
Jika pencairan dana JHT melalui perantara, dana JHT yang merupakan hak peserta dapat berkurang secara signifikan. Hal ini akan sangat merugikan peserta yang telah bersusah payah mengumpulkan dana JHT semasa mereka aktif bekerja. (ari)
Komentar