Berita sidikkasus.co.id
SUMSEL – Kementerian Kesehatan akhirnya memberikan persetujuan untuk dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih.
Sejak April lalu dua Kota di Bumi Sriwijaya itu secara resmi sudah menyandang status zona merah.
Penetapan PSBB Kota Palembang dan Kota Prabumulih akan dilakukan sesuai dengan Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Kabag Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Andi Suman mengatakan SK PSBB dua kota tersebut sudah diterima untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemkot Prabumulih.
Gubernur Sumsel Herman Deru sudah menginstruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah dan disampaikan melalui keterangan resmi.
“Untuk lebih lanjutnya, gubernur akan menggelar konferensi pers pada Rabu (13/5) pukul 14.00 WIB,” ucapnya.
Data Gugus Tugas Sumsel mencatat di Kota Palembang, hingga 12 Mei 2020, telah ditemukan 151 kasus positif covid-19, dengan kasus sembuh 47 orang dan meninggal dua orang.
Kota berpenduduk 1,6 juta jiwa itu menjadi zona merah dalam 25 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 17 April.
Sedangkan di Kota Prabumulih telah ditemukan 13 kasus positif covid-19, dengan kasus sembuh empat orang dan meninggal satu orang.
Kota Prabumulih menjadi zona merah dengan rentang waktu paling cepat di Sumsel yakni hanya dalam 12 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 4 April.
Laporan : Adem Andriadi
Komentar