Berita sidikkasus.co.id
KAMPAR – Selasa (12/5)2020), Terkait pemberitaan oleh media online kabarriau.com tanggal 10 Mei 2020 dengan judul “PSBB Gubernur Sumbar Kebobolan, Cukup Bayar Rp 100 ribu Mobil Pemudik dari Riau Lewat, dimana dalam narasi beritanya disebutkan bahwa lokasi Pos Pengecekan Pemudik yang berlokasi di Desa Rimbo Datar ditulis oleh wartawannya masuk wilayah Kabupaten Kampar, Riau.
Lebih lanjut disebutkan dalam pemberitaan tersebut bahwa oknum petugas penjaga Pos Perbatasan di Desa Rimbo Datar ini, diduga bekerjasama dengan warga setempat atau preman untuk memungut uang sebesar Rp 100 ribu, kepada setiap orang yang mau masuk ke Sumbar melalui Pos Pengecekan di Desa Rimbo Datar ini.
Terkait pemberitaan tersebut diatas, ketika awak media mengkonfirmasi kepada Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra, beliau menyampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Wilayah Desa Rimbo Datar sebagai lokasi Pos Pengecekan Pintu Masuk dari arah Riau berada di Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten 50 Kota Sumbar dan bukan wilayah Kabupaten Kampar, Riau, sebagaimana yang ditulis dalam berita tersebut. Selain itu lokasi Pos tersebut juga cukup jauh dari perbatasan provinsi Riau – Sumbar yang berada dekat Kelok Indah.
2. Para personel yang bertugas pada Pos Pengecekan di Desa Rimbo Datar tersebut seluruhnya berasal dari petugas Gabungan Provinsi Sumatera Barat, termasuk warga setempat yang diduga melakukan pungli, juga bukan warga Kabupaten Kampar, tetapi warga Desa Rimbo Datar, Sumbar.
3. Karena lokasi tersebut bukan merupakan wilayah hukum Polres Kampar atau Polda Riau, maka yang berwenang melakukan penertiban terhadap dugaan adanya Pungli di lokasi tersebut adalah petugas dari Provinsi Sumatera Barat atau dari Kabupaten 50 Kota.
Demikian penjelasan ini disampaikan sebagai koreksi atas kesalahan dalam penulisan berita oleh media dimaksud, dan diharapkan redaksi media Kabarriau.com dapat meralat beritanya, ungkap Kasubbag Humas Polres Kampar.(Rizki/Humas Polres Kampar)
Komentar