Berita sidikkasus.co.id
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur se Indonesia. Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Menanggapi terbitnya surat edaran tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia yang bertugas melakukan pengawasan bidang ketenagakerjaan menyampaikan pandangan kepada wartawan.
Adenia, dalam keterangan resmi, Minggu (10/5). Secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah memerintahkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (2) bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional pada umumnya.
Terkait bidang ketenagakerjaan, terhadap pengusaha dan pekerja dampaknya sangat signifikan.
Banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK.
3. Ada persoalan lain menjelang hari raya keagaaman, yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerja.
Adenia mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan Surat Edaran Menaker Penundaan THR.
Surat Edaran ini tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR. Sekaligus denda bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada Pekerja.
4. Namun dalam hal ini Adenia mempertanyakan kehadiran negara saat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja.
Apakah pemerintah hanya melepas tanggung jawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran?
Sementara pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi? Berdasarkan hal-hal tersebut, Adenia merekomendasikan beberapa hal.
1. Negara/pemerintah harus hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR.
Salah satunya adalah dengan memberikan intensif kepada pengusaha yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi covid-19.
Itu dengan memberikan dan kemudahan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya.
2. Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah bersinergi dan melakukan koordinasi yang intensif.
Dalam hal ini, melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi dan aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah.
Laporan ini ditulis oleh Marisa Oca
Editor : Adeni Andriadi
Komentar