POLSEK TAMBUSAI UTARA TANGKAP DUA PELAKU MENGGUNAKAN NARKOBA SHABU-SHABU

Berita sidikkasus.co.id

Rohul – Kapolsek Tambusai Utara IPTU D Raja Putra  Napitupulu, S.IK  baru tiga ( 3 ) Minggu bertugas di wilayah  hukum Polsek Tambusai Utara(Tambut)Rohul , sebelum nya tiga hari (3 ) bertugas Kapolsek Tambut  juga telah mengadakan penangkapan narkotika jenis shabu-shabu , saat ini beliau langsung  pimpin  Penangkapan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu.

Di dua tempat yang berbeda,  telah mengamankan 2  ( dua ) orang yang diduga melakukan tindak pidana Penyalagunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu, padah hari Jumat 8 Mei 2020 sekira pukul 18.30 Wib .

Di Kantin PKS PT.MIS  Sido Rukun Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan hulu.

Saat itu Kanit Reskrim Aiptu  Jerry  Winter, SH, mendapat telepon dari Bhabinktibmas  Desa Mahato Brigadir Jufri LGaol yang mengatakan bahwa di Kantin PKS PT MIS, ada seseorang yang yang bernama AS ( 30 tahun ) warga desa  Mahato Tambut Rohul,  telah diamankan karena tertangkap tangan sedang mengkomsumsi Narkoba jenis shabu dikantin PKS,  kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut  saat itu Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut  kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU D.Raja putra  Napitupulu SIK,

Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut saat itu juga gerak cepat  kapolsek Tambusai Utara langsung berangkat bersama Kanit Reskrim dan anggota. Dan setelah sampai di PKS PT.MIS saat itu Kapolsek Tambusai Utara dan anggota langsung melihat orang yang telah diamankan tersebut  dan saat itu dari tangan pelaku  diamankan barang bukti Narkotika jenis shabu.

Setelah di interogasi saudara AS,  saat itu juga saudara AS  mengatakan bahwasanya ia telah  mendapatkan barang shabu tersebut dari Saudara PJ ( 30 thn )  yang berdomisili di KM.25  Mahato Tambut Rohul, dan setelah mndapatkan keterangan dari AS,  saat itu juga Kapolsek Tambusai Utara IPTU D.Raja  Putra Napitupulu, S.Ik , dan anggota langsung bergerak cepat menuju rumah Saudara PJ,

Namun pada saat sampai dirumah Saudara  PJ saat itu Kapolsek dan Team tidak dapat menemukan saudara  PJ  karena Saudar PJ telah melarikan diri, namun pada saat berada di rumah Saudar Pj  saat itu Kapolsek dan Team berhasil menangkap anak Saudara  Pj yang bernama Saudara  Tmz dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar gudang yang berada di rumah Saudara  Pj    dan benar dari dalam kamar gudang Saudara  AS tersebut,

Kapolsek dan Team menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu berikut alat hisapnya. setelah diintrogasi trhadap Saudara AS  saat itu Saudara AS  mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut kepunyaannya dan diadapatnya dari Saudara  Bdk dan setelah mendapatkan barang bukti tersebut saat iti terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai utara guna pengusutan hukum lebih lanjut.

(Robby bangun).

Komentar