Sri Mulyani Indrawati : Menghadiri Raker Komisi XI DPR RI 

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Sri Mulyani Indrawati Menghadiri Raker Komisi XI DPR RI secara virtual bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Kepala BPS. Raker ini di tanggal 6 Mei 2020, di lanjutan dari raker sebelumnya dan membahas update implementasi atas kebijakan Kementerian Keuangan di tengah Pandemi Covid-19, Asumsi Makro, dan Postur APBN 2020.” ungkapnya.

“Diantara Saya menyampaikan mekanisme penyaluran berbagai bentuk stimulus fiskal kepada masyarakat penerima bantuan. Misalnya pendistrisbusian bantuan sembako dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan ojek online untuk menghindari antrian dan kerumunan. Subsidi listrik disalurkan berdasarkan data pelanggan yang sudah terdaftar oleh PLN, dll.

Saya menjelaskan mengenai kartu prakerja yang banyak mendapatkan sorotan masyarakat. Kartu Prakerja telah mengalami penyesuaian yang semula ditujukan untuk peningkatan kapasitas calon pekerja, menjadi salah satu program pengaman sosial untuk membantu pekerja kena PHK dan dirumahkan dengan memberi biaya hidup dan pelatihan sementara secara online. Tidak semua anggaran pelatihan prakerja (5,6 triliun) akan habis dalam bentuk pelatihan online. Pemerintah dalam hal ini tidak melakukan pembayaran langsung kepada mitra penyelenggara. Peserta akan memilih sendiri jenis pelatihan yang dibutuhkan dan akan membayar sesuai dana yang diberikan. Kelebihan dana akan dikembalikan kepada negara.” tandasnya.

Melalui berbagai program bansos dan perlindungan dunia usaha dengan pemberian insentif perpajakan serta bantuan subsidi bunga kredit bagi UMKM, diharapkan dapat menekan bertambahnya angka kemiskinan dan penggangguran dan menjaga daya tahan konsumsi.

Terkait dengan agenda KSSK, Komisi XI DPR dan KSSK menyepakati bahwa dalam menetapkan kebijakan dan regulasi fiskal, kebijakan dan regulasi moneter, kebijakan dan regulasi sektor keuangan dan penjaminan dan resolusi perbankan, dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional menghadapi COVID-19 akan memperhatikan prinsip-prinsip a) kesinambungan dan kemampuan keuangan negara; b) asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan; c) kecepatan, efisiensi, dan efektifitas; d) mencegah moral hazard; dan e) pembagian risiko dan beban.” jelasnya.

Saya sangat menghargai usaha sungguh-sungguh pimpinan dan anggota DPR RI di Komisi XI dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu melakukan pengawasan atas kebijakan dan langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi pandemi. Kesungguhan ini menunjukkan bahwa peran pengawasan DPR RI tidak hilang sekalipun dalam situasi yang luar biasa (extraordinary).” harapnya. (*)

Komentar