Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Kapoleres Lumajang Polda Jatim memimpin Press Release ungkap kasus tersangka sepesialis perampokan, bertempat di RS Bhayangkara Lumajang, Jum’at (8/5/2020).
Diketahui Sepesialis Perampok tersebut kepergok warga saat mencongkel dan akan mengambil perhiasan di rumah korban Dewi Sholihati (40), warga Dusun Tabon, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Selasa (5/5/2020) sekira pukul 23.30.
Sebut saja, inisial ‘HS’ (40), asal Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).
“Ya benar, Pelaku ini sebelum melakukan perampokan selalu minum minuman keras terlebih dahulu,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Ade Wira Siregar, pada sejumlah awak media saat Press Release, Jum’at (8/5/2020) pukul 10.00 Wib.
Lanjut ia, pelaku ini juga sebagai Sepesialis perampokan, “pelaku ini sudah pernah di tahan tiga kali, dan karena berusaha menyerang petugas saat di lakukan pengembangan, pelaku diberikan peringan tegas terukur,” jelas AKBP Ade Wira Negara Siregar.
Sedangkan satu pelaku, mengetahui kalau dirinya sudah di tunggu warga di depan rumah yang sedang di satroni.
“Satu pelaku lagi kita tetapkan sebagai DPO (Data Pencarian Orang),” kata Ade Wira.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya sebagai berikut :
1 (satu) bilah Senjata tajam jenis Pisau dan 1 (satu) buah Ketapel.
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 (1) KUHP Jo 365 KUHP,” pungkas AKBP Ade Wira Siregar.
Reporter : Riaman
Komentar