Kepergok Masuk Rumah Warga, Maling di Lumajang Ditangkap dan Dihajar Massa

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Sebut saja, inisial ‘HS’ (40), asal Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim) yang kepergok warga saat mencongkel dan akan mengambil perhiasan di rumah korban Dewi Sholihati (40), warga Dusun Tabon, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Selasa (5/5/2020) sekira pukul 23.30.

Pasalnya, ‘HS’ diamuk warga, yang sebelumnya memang sudah menunggu di depan rumah tersebut.

Saat di interogasi oleh polisi, pelaku diketahui jika dia melakukan aksinya tidak sendirian.

“Pelaku tidak sendirian. Namun bersama inisial ‘EP’ (30), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian untuk mengambil perhiasan emas milik korban,” ungkap Kapolsek Pasirian Polres Lumajang, IPTU Agus Sugiharto, S.H., M.H., melalui Kasubbag Humas, IPDA Catur Budi Baskhara.

Bahkan pelaku mengaku, kalau tiga hari sebelumnya sudah menyurvei. “Saya sebelumnya sudah melakukan survei sejak tiga hari yang lalu,” aku tersangka ‘HS’ kepada petugas.

Tersangka melakukan aksinya masuk ke dalam rumah korban.

“Mereka masuk dengan cara menjebol pintu belakang, masuk ke ruang tengah, namun karena di pintu tengah ada pintu teralis sehingga mereka tidak bisa masuk”, jelasnya.

Lanjutnya, kedua pelaku keluar rumah dan masuk ke dalam rumah korban lagi melalui halaman depan dengan cara mencungkil jendela rumah korban.

Namun, lanjut ia, saat itu aksi kedua pelaku diketahui oleh saksi Heri (tetangga depan rumah korban), yang selanjutnya saksi menghubungi Polsek Pasirian dan warga yang lain dengan tujuan bersama-sama untuk mengamankan pelaku.

Dijelaskan nya, Ketika para warga menunggu pelaku yang masuk ke dalam rumah, pelaku mengetahui kalau ada warga di depan rumah korban. Lalu satu pelaku, Efendi alias Pendik keluar rumah dan kabur ke arah sawah di samping rumah korban.

Sedangkan satu pelaku, Sutik mengacungkan sebilah pisau ke arah warga dan berusaha kabur, namun terjatuh dan ditangkap warga.

“Untuk pelaku yang kabur atas nama Pendik merupakan residivis pasal 365 KUHP, sedangkan Sutik yang berhasil diamankan warga serta petugas sudah pernah ditahan tiga kali dengan kasus 365 KUHP,” ujar Kasubbag Humas Polres Lumajang, IPDA Catur Budi Baskhara.

Reporter : Riaman

 

Komentar