Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), menetapkan Zakat Fitrah perorang di pulau Taliabu, Rp.32.000.hal ini di sampaikan lansung oleh wakil ketua Abd.Hamid wakaminan di depan kantor Baznas.
Penetapan Zakat fitrah yang ada di pulau taliabu saat ini bukan keputusan sepihak oleh Baznas, namun sebelumnya Baznas telah mengundang pihak Majalis Ulama Indonesia (MUI), Pultab ormas-ormas Islam dan seluruh imam yang ada di Taliabu barat untuk mewakili sebagai sampel di pultab, sehingga kami bersama-sama memutuskan Zakat fitrah perorang 32.000.
Baznas Pulau Taliabu, selalu memberikan sosalisasi di setiap mesjid yang ada di Pultab terkait dengan pemberian Zakat Fitrah dan jakat mal, dan juga pendataan mustahig dan mujaki, kemudian cara menghitung Zakat mal, ucapnya Selasa,(5/5).
Sosalisasi bukan saja di lakukan di setiap mesjid, namun kami juga akan melaksanakn sosalisasi di setiap instansi, yaitu, Kesra, Polsek Taliabu Barat (Talbar).
Pihaknya juga mengatakan, orang-orang yang wajib menerima Zakat adalah sesuai dengan Alquran surat Attaubah,yakni yang pertama fakir miskin, kemudian ada delapan golongan lainya, itu kami sudah tuangkan bentuk materi dan sudah di edarkan pada setiap desa.
Tujan Baznas dalam pemberian jakat adalah, untuk menuntaskan kemiskinan yang ada di Pulau Taliabu,dan juga penerima Zakat itu menjadi mujaki pengeluaran Zakat, pungkasnya. (JK).
Komentar