Berita,Sidikkasus.co id
Taliabu -Tahapan Konstruksi Median Jalan di Kota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu, menuai kontroversi terkait tidak adanya transparansi informasi dalam pembangunan rehabilitasi Median Jalan tersebut. Pasalnya, seluruh aktivitas pekerjaan rehabilitasi Median Jalan di kota Bobong, dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (selasa, 05/05/2020)
Dalam amatan media ini, saat dilokasi pembuatan rehabilitasi pembangunan median jalan, tidak adanya papan informasi selama pekerjaan berlangsung sesuai ketentuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
“Papan Informasi tidak ada dari pertama kerja, saya juga kurang tau siapa yang punya ini, tapi ini dari PU-PR (Pultab),” ucap salah satu pekerja yang enggan namanya diberitakan akhir bulan lalu (04/2020).
Sebagai landasan hukum selain diluar ketentuan UU NO 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Pekerjaan Tersebut ditengarai mengesampingkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Saat dikonfirmasi oleh pewarta telah berulangkali ke Kantor PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu, terkait papan informasi median jalan, namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Pultab selalu tidak bisa ditemui.
“Pak kadis ada isolasi diri dirumah seumur hidup,” ungkap salah satu staf perempuan saat ditemui dikantor PU-PR Pultab, Senin, (4/5/2020)
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Muda yakni Mustakim La Dee menjelaskan bahwa terkait pembangunan berdasarkan APBD maupun APBN wajib memasang Papan Informasi, sesuai ketentuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Mengapa perlunya anggaran pembangunan harus dipublikasikan, Takim menambahkan, yang pertama sesuai aturan karena Negara Indonesia Negara hukum, dan yang kedua dengan adanya publikasi anggaran tersebut masyarakat bisa menjadi pengontrol antara kuantitas dan kualitas pekerjaan.
“Prinsip nya ya, setiap Pekerjaan yang mengunakan Anggaran Negara/APBD wajib menggunakan Papan Informasi sebagai Bentuk Transparansi,akuntabilitas agar masyarakat bisa mengentrol dan mengetahui program dan nilai Anggaran, dan jangka waktu pelaksanaan kerja,” tegas Mustakim La Dee ketika dikonfirmasi pada Senin, 04/05/2020 Via WhatsApp pribadinya. (Deni)
Komentar