Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Tim Persiapan Lahan Bandar Udara, Menggelar Rapat Sosialisai Rencana Pembangunan Bandar Udara Di Duvo Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ( Pultab), Provinsi Maluku Utara ( Malut).
Agenda rapat yang dilaksanakan pada hari jumat, 01 mei 2020 di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu dihadiri komisi III DPRD PULAU TALIABU, Kepala Kejaksaan Negri Taliabu bersama beberapa Stafnya, KABAG pemerintahan Amrul Badal, kepala pemerintah desa di kecamatan Taliabu Barat dan bersama-sama pemillik lahan`
Dalam sambutannya ` Ketuan Tim Persiapan Lahan Bandar Udara Duvo Yakni Salim Ganiru selaku Setda Kabupaten Pulau Taliabu , Menyampaikan bahwa untuk kebutuhan lahan bandara sesuai dengan hasil uji kelayakan, telah menyiapkan lahan seluas 68,86 ha yang nantinya akan dijadikan jalur penerbangan di Pulau Taliabu.
Sambutan tersebut disampaikan oleh Salim sapaan akrabnya sebagai tindak lanjut dari surat keputusan gubernur Maluku utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) tentang tahapan persiapan pembangunan bandara Pulau Taliabu.
“untuk kebutuhan pembukaan lahan bandara sedang dalam uji kelayakan seluas 68.86 hektar, sedangkan lahan yang harus didapatkan seluas 89,50 hektar.
sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kebutuhan lahan bandara sebagian besar ada yang seribu hektar, sehingga kebijakan bupati hanya sebatas tahapan perencanaan” untuk tahapan Bupati taliabu telah memperoleh pelimpahan kewenangan dari gubernur Maluku utara untuk melaksanakan tahapan persiapan pengadaan dana melalui surat keputusan gubernur” sambut Salim
Ironisnya, Dalam rapat yang digelar juga sempat bernuansa polemic dari hadinya H. DJAINAL MUS salah satu pemilik lahan yang mempertanyakan status sengketa mengenai lahan mereka yang telah digusur untuk persiapan pebangunan bandara tanpa ada tindak lanjut. Pernyataan tersebut terkesan membungkam pihak pemerintah daerah selaku kuasa pembuat kebijakan persiapan pembangunan jalur penerbangan karena keingin tahuan mereka tidak mendapat tanggapan dari tim persiapan pembangunan bandara.
Pemilik lahan dalam kesempatan itu mencoba mempertanyakan ganti rugi yang sebelunya telah dijanikan oleh pemda pulau taliabu sejak 2017 namun sampai saat ini 2020 belum juga direalisasikan.
“ Tidak perlu saya buang waktu, sebagai masyarakat ditaliabu ini, dalam perjalanan bandara Dufo, Pemerintah Daerah telah membohongi rakyat terutama masyarakat di Dufo, Kecamatan Taliabu Barat, dari pertama masyarakat disuru buka rekening, tapi hingga kini duitnya tidak ada direkening. Itu adalah salah satu Kebohongan Pemerintah Daerah kepada rakyat” Umpat Jainal.
Lebih lanjut H.JAINAL MUS atau haji muda sapaan akrabnya juga mengkritisi langkah Pemerintah Daerah Pulau Taliabu yang dengan semena mena melakukan penggusuran terhadap ratusan hektar lahan masyarakat tanpa ada negosiasi terlebih dahulu. Dan dengan tegas dirinya mengancam akan menindak lanjuti masalah yang terjadi keranah hukum “belum ada negosiasi, kok langsung digusur, ini ada apa sebenarnya, untuk itu saya akan membawa masalah ini ke KPK” Tegasnya.
Dilain pihak, kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam ruang rapat tersebut mendapat tanggapan pedas dari public pasal keberadaannya yang dinilai berada diluar jalur kewenangannya, dimana kejari seharusnya melakukan langkah hukum atas sejumlah polemik didaerah ini, malah terkesan berada dalam lingkaran pemerintahan. “saya ingin tahu, bahwa kehadiran kejari diforum tersebut dalam rangka apa” Tanya sumber. (JK)
Komentar