Berita .Sidikkasus.co.id
BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menandatangani perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melalui telekonferensi,di Pendopo Bupati. Senin (04/05/2020).
Acara tersebut selain Bupati KH.Salwa Arifin, tampak hadir Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bondowoso, Haeriah Yulianti, Plt. Kepala Inspektorat Bondowoso, Farida dan segenap kepala OPD lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Bondowoso, KH.Salwa Arifin mengungkapkan, bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. “Kerjasama ini dibangun bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan hukum antara Pemerintah Kabupaten dengan tugas fungsinya Kejari Bondowoso di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, “tutur Bupati.
Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Bondowoso atas kerjasamanya selama ini. “Sehingga Kabupaten Bondowoso kedepan terus berupaya meningkatkan ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku di dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah, “ujar Bupati KH.Salwa.
Bupati juga berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso, agar mentaati dan berpegang teguh pada perundang-undangan yang ada, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam melayani masyarakat termasuk dalam pengelolaan ke keuangan. “Harapan kami, agar seluruh unsur pimpinan untuk memberikan teladan kepada lingkunganya. Terutama penegakan hukum dalam melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari, “harapnya.
Bupati menambahkan, perjanjian kerja tersebut, benar-benar bermanfaat bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelesaian permasalahan hukum. “Penyelesaian permasalahan hukum yang dimaksud, baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi, “pungkasnya.(yus)
Komentar