Kisah Percintaan melalui Facebook sampai Melahirkan Anak

 

Berita Sidik Kasus.co.id.

Banyuwangi – Diawali dari perkenalan di Facebook antara si M dan N, kini akhirnya berbuntut ke ranah hukum karena ” N ” kini telah melahirkan diduga anak dari ” M ”

Kisah percintaan antara si M dan N dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 hingga pada akhirnya si M diduga mengajak N untuk berhubungan badan layaknya suami istri di rumah M

Inisial M adalah salah satu warga Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi dan korban ( N ) bertempat tinggal di Desa Lemahbangkulon, Kecamatan Singojuruh

Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi, S.H menjelaskan pada media Sidik Kasus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya,Tinggal tahap – tahap saja , karena penyidikan sudah lengkap dan tunggu JPU untuk dilimpahkan

Veri Kurniawan, S.ST, Sekretaris Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan anak Korda (TRC PPA )Banyuwangi Mengatakan dan mengapresiasi terkait proses penanganan kasus anak dibawah umur yang dialami oleh N,”. Saya menerima kepercayaan dari pihak keluarga untuk mendampingi baru hari sabtu tanggal 2 Mei 2020 kemarin. Pihak keluarga diskusi dan bertanya pada saya, sudah kurang lebih 4 bulan kok belum ada kabar ya mas.

Setelah itu, saya langsung menghubungi Polsek Rogojampi, dan alhamdulilah ternyata berkas sudah ada di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sekarang kita semua tinggal mengawal di Kejaksaan.

Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. meskipun pelaku juga masih dibawah umur, tetap bisa diproses hukum, namum pemberlakuan kan dibedakan dengan orang dewasa

Sekali lagi, ini adalah tugas seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal perkara atau kasus anak yang dialami oleh anak dibawah umur ter khusus kekerasan seksual. Kepolisian sangat respek sekali, karena ini adalah atensi Pemerintah pusat terkait Undang – Undang perlindungan anak katanya.

( IKHSAN/YATI )

Komentar