Berita. Sidikkasus.co.id.
“Patut diduga” langkah Pemerintah tergesa gesa mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) Nomor 1 tahun 2020 yang di kesankan, dicitrakan seolah-olah PERPU ini untuk menanggulangi bencana wabah covid -19 corona.
Agar masyarakat yakin Pemerintah bekerja serius menyelamatkan Rakyat nya dari ancaman Virus Corona, Bagus bagi masyarakat yang sedang galau, kacau oleh sebab terdampak Corona, banyak yang di PHK Ratutan Ribu orang tidak mampu lagi mencari Nafkah maka melalui PERPU ini akan dapat diselamatkan dengan bantuan uang dari Negara terkesan Indah dan harapan Besar bagi Rakyat yang sedang Galau” ujar Anhar mantan Anggota DPR RI 2004 s/d 2009 kepada sidikkasus.co.id Senin 4/5/2020.
Disisi lain Jika PERPU ini di sodorkan kepada DPR sudah bisa di Pastikan DPR akan menyetujuinya karena mayoritas Fraksi di DPR tersebut adalah pendukung Pemerintah bisa di artikan DPR hanya jadi tukang stempel saja” sebutnya lagi.
Lanjut dia ( Anhar-red), Lebih Dahsyat nya lagi setelah PERPU ini menjadi Undang Undang Para Anggota Yang Terhormat di Senayan sana kewenangan nya untuk memberikan persetujuan APBN khususnya yang berkenaan dengan Defisit anggaran pada batas minimum 3 Persen PDB sudah dibatasi.
Lebih parah nya lagi jika PERPU ini sudah menjadi Undang Undang maka indikasi kuat Penjarahan Uang Negara sebagaimana yang terjadi dengan Kasus BLBI dan CENTURY berpotensi terjadi 3 kali lipat lebih besar
” Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi pada anak cucu kita kelak. Hutang semakin Menumpuk indonesia mengalami Krisis ekonomi berkepanjangan”ulas Anhar lagi.
Mari kita lihat celah apa yang akan dimainkan Para Penguasa dengan Pengajuan PERPU tersebut khusus nya pasal 27 berbunyi :
Biaya yang dikeluarkan Pemerintah untuk penyelamatan Perekonomian dari krisis Bukan kerugian Negara.
Pejabat Pemerintah terkait Pelaksanaan PERPU Tidak dapat dituntut Perdata ataupun Pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan itikad baik dan segala keputusan berdasarkan Perpu bukan Objek Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
Kalau kita menyimak bunyi pasal ini Jelas sekali akan memberikan Peluang Tindak pidana korupsi yang sistematis, berjamaah dan dilindungi Hukum, tanpa kena jerat hukum Perdata maupun Pidana.
Sementara DPR Tidak lagi bisa melakukan Tugas dan kewajiban nya sebagai Pengawasan dan menyetujui Anggaran para wakil Rakyat yang terhormat, itu tidak lebih hanya sebagai Tukang Stempel Pemerintah saja.
Alhamdulillah beberapa elemen masyarakat Penggiat Anti Korupsi dan Ratusan Tokoh tokoh Masyarakat Para Aktivis dan mantan pejabat Negara serta Para cendikiawan Kampus serta aktivis mahasiswa yang masih peduli akan nasib Bangsa dan anak cucu kita, telah mengajukan Gugatan PERPU 1/2020, Ini ke Mahkamah Konstitusi.
Ia berharap ‘ kita doakan dan kita dukung agar Hakim hakim Mahkamah Konstitusi memiliki Hati dan moral yang bersih untuk melihat masaalah ini bukan hanya untuk meruti Syahwat para penguasa melainkan Karena Allah Tuhan yg Maha kuasa dan Rakyat Indonesia sebagai pemberi amanah bagi Para Hakim Hakim Yang Mulia” tutup Anhar.
Motto :
Mantan anggota DPR RI 2004= 2009
Ketua Senat Mahasiswa, Ketua SAPMA Pemuda Pancasila, Ketua Umum SATGAS ANTI NARKOBA dan Ketua Umum LSM FAKTA.
( Bung Madi ).
Komentar