Lockdown? ATAU Pemberhentian hidup?

Berita,sidikkasus.co.id

PEKANBARU-Sedang maraknya isu permasalahan dalam menghadapi Covid’19 didunia maupun diIndonesia angka positif yang terus bertambah membuat pemerintahan mewaspadai dan melakukan penanggulangan bahkan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang siap diterapkan. Isu yang cukup membuat dunia maya mencuatnya informasi yaitu tentang kebijakan Lockdown? atau Karantina Wilayah ( social distancing)?.

Apa itu lockdown? kebijakan lockdown merupakan kebijakan yang mengharuskan sebuah wilayah menutup akses masuk maupun keluar sepenuhnya. Kata-kata lockdown saat ini sering digaungkan dimedia sosial banyak masyarakat mendesak pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan ini. Namun pemerintah Indonesia lebih terfokus merencanakan karantina wilayah (Social Distancing) dimana masyarakat Indonesia boleh berinteraksi asal menjaga jarak aman yang sudah tertulis juga di UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Karantina didefiniskan sebagai upaya pembatas dan pemisah seseorang yang terpapar penyakit menular.

Jadi jika ditanya yang paling efektif rasanya itu tergantung dari keseriusan langkah pencegah itu sendiri apapun metodenya. Presiden Joko widodo juga sudah menerangkan kenapa Indonesia tidak melakukan lockdown! karna menurut presiden joko widodo setiap negara memiliki kedisplinan yang berbeda sehingga pemberlakuan lockdown tidak bisa diterapkan dibeberapa negara.

Didalam pemberlakuan lockdown masyarakat adalah sosok yang paling berdampak dalam kebijakan ini oleh karena itu penyelamatan jiwa sama pentingnya dengan penyelamatan ekonomi. Ekonomi yang otomatis turun bahkan berita krisis sipil sudah terdengar, banyaknya perusahan tutup, Phk besar-besaran atau turunnya Rupiah juga menjadi symbol anjloknya ekonomi.

Bukan hanya itu jika lockdown benar-benar diterapkan respon masyarakat pertama kali secara logis akan berbondong-bondong melakukan penyelamatan bahan baku atau bahan pokok setidaknya itu 2 minggu atau bahkan sampai 1 bulan. Jika tidak diantisipasi dengan ketersediaan stok pangan cukup dan tidak adanya pihak yang melakukan penimbunan pemborongan secara massal karna itu juga akan berdampak pada harga-harga pangan.

Dari itu pemerintah harus mampu memeratakan secara akurat stok pangan baik lavel wilayah maupun nasional dan mempertimbangkan dampak-dampak lain yang dihasilkan jika kebijakan lockdown atau karantina wilayah dilakukan. (Reza Darmiyanti, Mahasiswa ilmu pemerintahan, Universitas Abdurrab.)

Komentar