Berita Sidikkasus.co.id
Taliabu – Pemerintah Daerah Pulau Taliabu Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa yakni Mansu Mudo menghimbau kepada seluruh Pemerintah Desa untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan dari dana desa harus sesuai sasaran kepada warga yang kurang mampu. Jum’at, 01/05/2020.
Himbaun tersebut disampaikan oleh mansu terkait adanya kabar tentang berbagai keluhan dan masaalah akibat kesalah pahaman dalam pengambilan data calon penerima manfaat BLT oleh aparat desa atau tim Covid 19.
Menurut Mansu, BLT adalah Cadangan kebutuhan warga yang terpapar secara ekonomi dari efek jangka panjang dari kebijakan sosial dan phisical distancing oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah covid 19 yang kian meluas kehampir seluruh wilayah. Sehingga penyaluran Bantuan tersebut harus betul tepat sasaran kepada mereka yang terpapar oleh kebijakan yang ada.
“Yang masuk dalam daftar penerima PKH, BPNT serta Bansos lainnya yang diterima maupun akan diterima itu mereka tidak lagi dapat BLT, terlepas dari beberapa persyaratan lainnya, jadi kalau ada data yang masuk akan dilakukan verifikasi kembali, kalau ada nama yang terdaftar menjadi penerima PKH, BPNT dan Bansos lainnya, itu akan dihapus.” ulasnya.
Tak hanya itu, Dirinya juga menghimbau kepada Pemerintah Desa agar proses pengambilan data calon penerima yang dilakukan oleh tim gugus didesa betul betul diteliti dengan seksama, sebab bagi dirinya, banyak faktor yang membuat layak dan tidaknya penerima hanya dinilai berdasarkan asumsi.
“Kita didaerah ini ada beberapa hal yang harus dilihat lagi, tidak terpaku disitu saja, sebab kondisi masyarakat kita ini berbeda. Karena dalam satu rumah itu kadang ada yang tidak mampu, (terdapat lebih dari satu rumah tangga.red) jadi kalau dilihat dari fisik rumah itu kita berpikir bahwa tidak akan dapat BLT, karena rumahnya terbilang bagus, tapi kalau dilihat dari individunya dia harus dibantu karena masih numpang hidup misalnya. Jadi jangan kita lihat fisiknya, Tapi harus diteliti betul.” terangnya.
Selanjutnya, Kadis DPMD juga kembali menekankan agar dalam penetapan Penerima manfaat terlebih dahulu dimusyawarahkan, dan BLT bagi Warga yang telah terdata diberikan secara tunai sesuai bentuk dan peruntukannya, yakni tidak boleh dialihkan menjadi paket sembako atau bentuk fisik lainnya.
“Pengalihan BLT kesembako itu tidak bisa, kalaupun ada yang lakulan itu akan dipanggil dan kita berikan pembinaan karena itu tidak bisa di alihkan.
Kemudian penetapan itu juga harus dimusyawarahkan bersama, tidak boleh aparat desa ambil sikap sendiri, bahwa ini yang layak ini yang tidak, harus dimusyawarahkan dulu bersama Tim Covid 19, sehingga keputusan yang diambil tidak lagi menimbulkan masaalah” demikian yang disampaikan mansu Mudo kepada sejumlah awak media diruang kerjanya pada kamis, 30 April 2020 kemarin. (Deni)
Komentar