Bupati Pultab Instruksi Kepada Seluruh Kades Dalam Cegah Covid -19

Berita Sidikkasus.co.id

Taliabu – Semakin meningkatnya Data Covid 19 diwilayah Maluku Utara mengharuskan pemerintah untuk mengambil langkah tepat agar dapat menghalau penularan kelingkungan masyarakat desa, khususnya di 71 desa Yang tersebar di 8 kecamatan pulau taliabu, Maluku Utara. (Kamis, 30/04/2020)

Dalam pertemuan yang digelar oleh tim covid 19, pemerintah Daerah sangat menekankan kepada pemerintah desa untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk wilayah desa yang telah dibangun posko pengawasan dari masuknya warga yang berasal dari daerah pendemik.

Terpantau media ini, 6 poin yang di instruksikan Bupati Dalam rapat yang digelar diaula Kantor Bupati tersebut untuk dilaksanakan oleh masing masing pemerintah Desa. keenam Poin tersebut terangkum dalam surat edaran Dengan nomor 443/70/setda. Perihal Tindak lanjut instruksi Bupati, yang berisi :

1.Melaksanakan pemeriksaan dan Pendataan secara intensif kepada siapa saja yang keluar masuk desa saudara saudara untuk memastikan keberadaan penduduk Desa.

2. Melakukan Pendataan kapal Motor yang keluar masuk di desa saudara-saudara, dan apabila ditemukan masih ada kapal motor yang masih mengangkut orang dari dan keluar daerah provinsi maluku utara agar segera dikoordinasikan dengan TNI, Polri dan syahbandar setempat untuk tidak diberikan izin sandar baik dipelabuhan atau saat berlabuh.

3. Melaksanakan Pengawasan pelabuhan atau perbatasan desa masing masing untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang keluar masuk tanpa ada keperluan yang penting

4. Terus melakukan sosialisasi kepada warga untuk menghindari berkerumun ditempat – tempat umum

5. Melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, dan petugas kesehatan didesa masing masing untuk melakukan karantina mandiri kepada siapa saja yang datang dari luar Kabupaten Pulau Taliabu.

6. Apabila ada hal-hal yang belum jelas, dapat menghubungi nomor HP 081244332233 ketua gugus tugas penanggulangan covid 19 kabupaten Pulau Taliabu a.n Sutomo Teapon, S.STP.

Demikian Poin dalam surat tindak lanjut instruksi Bupati yang ditandatangani oleh Sekretaris daerah Pulau Taliabu Salim Ganiru pada rabu, 29 april 2020. (Deni)

Komentar