Berita sidikkasus.co.id
SIDOARJO – Wakil Bupati Sidoarjo dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pagi ini, Kamis (30/4/2020). Menandatangani MoU terkait kerjasama permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Sidoarjo, di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Jadi sudah ada MoU yang berkenaan dengan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, nanti apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan Pemkab Sidoarjo dalam dua hal itu, maka sudah otomatis akan dibantu oleh pihak kejaksaan,” jelas Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.
“Proses nyatanya, untuk hari ini ada dua TUN yang berkenaan dengan Pilkades, dari kejaksaan ini akan membantu kami baik di TUN-nya atau pun ditingkat bandingnya,” sambungnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setyawan Budi Cahyono, S.H, M.Hum., menjelaskan bahwa kejaksaan itu mempunyai beberapa tugas fungsi selain penuntutan, penyidikan.
Dibidang Tata Usaha Negara, kita menjadi pengacara untuk membantu Pemkab Sidoarjo apabila diperlukan dalam hal keperdataan,” jelasnya.
Masih menurut, Wakil Bupati Sidoarjo mengenai anggaran dana penanganan covid 19 yang cukup besar, Pemkab Sidoarjo senantiasa berkoordinasi dengan pihak polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, secara otomatis karena keduanya masuk dalam struktur Gugus Tugas Penanganan covid 19 Kabupaten Sidoarjo.
Walaupun demikian, kita tetap harus berhati – hati, harus tetap memperhatikan arahan – arahan dari Forkopimda, sehingga apa yang kita lakukan tuntas, selesai penanganan covid ini tidak ada masalah,” jelasnya. (Ron).
Komentar