Mekanisme Pencairan Insentif Tenaga Medis Covid-19

Berita sidikkasus.co.id

NASIONAL – Sejumlah persyaratan harus dilengkapi tenaga medis virus korona (covid-19) untuk mendapatkan insentif.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Ansori AK, mengatakan insentif hanya diperuntukkan kepada tenaga medis yang berinteraksi langsung dengan pasien covid-19.

Pengajuan insentif bisa dilakukan melalui institusi atau rumah sakit rujukan covid-19.

Nanti akan diverifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan,” kata Ansori AK, Rabu, 29 April 2020.

Menurut dia, periode pengusulan pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Insentif diberikan selama tiga bulan, sejak Maret hingga Mei 2020.

Terdapat enam persyaratan pencairan insentif untuk tenaga medis. Pertama, surat tugas dari pimpinan rumah sakit disertai nominal insentif yang diusulkan. Kedua, melampirkan hasil verifikasi di tingkat pelayanan kesehatan.

Ketiga, melampirkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari pimpinan rumah sakit. Keempat, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pimpinan rumah sakit

Kelima, surat keputusan (SK) tim verifikator yang ditetapkan pimpinan rumah sakit. Keenam, nomor rekening dari fasilitas pelayanan kesehatan pada bank pemerintah.

Besaran insentif untuk tenaga medis ditentukan berdasarkan spesialisasinya. Dokter spesialis mendapat Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Insentif juga diberikan untuk tenaga medis di kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan balai teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit (BTKL-PP). Petugas dinas kesehatan provinsi dan Kabupaten/Kota, puskesmas dan laboratorium, juga menerima dana tambahan Rp 5 juta.

Oleh : Adeni Andriadi

Komentar