Humas PT.CIFU Menelan Ludahnya Sendiri

Berita Sidikkasus.co.id

Muara Enim – Penutupan anak sungai yang diduga dilakukan oleh PT.Cifu, di Desa Ujanmas Lama, kecamatan Ujanmas, kabupaten Muara Enim, kini pihak perusahaan sudah berusaha menormalisasi aliran anak sungai tersebut.27/4/2020

“Normalisasi yang dilakukan oleh perusahaan karena desakan dari masyarakat yang merasa di rugikan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit,

“Sebelum ini pernah ada bantahan dari Humas PT.Cifu bahwa yang ditutup bukan anak sungai melainkan parit, bantahan itu lansung di mentahkan oleh pernyataan Kades Ujanmas Lama, Iwan “kepada awak media saat di sambangi ke Rumahnya, sabtu 25/4/2020, sekitar jam 11.00 WIB.

“Iwan menjelaskan,jelas” itu anak sungai yang sehari” di gunakan utuk kebutuhan hidup oleh warga sekitar yang mempunyai kebun di daerah tersebut,
Mereka mengunakan air tersebut untuk mandi, mencuci dll, dan anak sungai tersebut dari dulu sudah ada dan tak pernah kering, semenjak perusahaan menimbun aliran anak sungai tersebut beberapa minggu yang lalu Warga kami ngeluh dan ngadu sama Pemeritah desa,(kades) bahwa mereka sangat di rugikan dalam hal ini, ucap kades.

Keterangan berbeda dari masyrakat, yang masih merasa, ada yang di rugikan atas apa yang di lakukan oleh Perusahaan, walaupun sekarang pihak dari PT.Cifu sudah Normalisasi anak sungai tersebut kami akan tetap menuntut Konpensasi kepada perusahaan, kami akan Melayangkan surat tuntutan kami kepada PT.Cifu, supaya mengganti kerugian kami selama ini, ucap Suherman salah satu dari enam warga yang merasa di rugikan, saat mengadukan hal ini ke kades Ujanmas Lama,

Sementara dari Humas PT Cifu, saat di konfermasi melalui chet Wa, tidak menjawab sama sekali.

(Aan/ team)

Komentar