Ketika Sertifikat Tanah Gratis Dijadikan Objek Pungli..

Berita sidikkasus.co.id

Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) yang semestinya tidak dipungut biaya nyatanya dijadikan objek pungutan liar oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Sidikkasus.co.id mencatat, sedikitnya ada dua kasus pungli sertifikat tanah yang mencuat.

Kasus pertama terjadi di Dusun Talang Tengah, Desa Tanjung Merbo Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, tahun 2019 lalu.

Ada dua orang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku dimintai uang oleh Kepala Dusun (Kadus) di tempat tinggalnya untuk pengurusan sertifikat.

“Kemarin sudah bayar Rp 1.200.000, katanya buat fotokopi, pengukuran, buat beli map dan materai. Ya saya sih dengerin omongan orang, ngikuti saja,” kata warga itu.

“Saya nyerahin (uang) saja. Kalau kata dia (Kadus), dia kan butuh uang jalan, buat bensin,” kata warga lain.

Kejadian serupa juga menimpa seorang warga di Desa Rambutan Kabupaten Banyuasin berinisial H.

Ia mengaku dirinya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta kepada pengurus di lingkungan tempat ia tinggal untuk mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun, sertifikat itu tak kunjung terbit.

“Janjinya akan jadi tahun 2020 ini, eh mundur jadi Januari (2021). Kalau ditagih, orangnya minta saya untuk sabar,” sebut H.

Seorang warga Desa Sako, juga menuturkan hal yang sama. Ia dimintai uang sebesar Rp 500.000 oleh oknum di tempat tinggalnya.

“Diminta Rp 500.000. Katanya Rp 400.000 buat pengurus, Rp 100.000 katanya buat ukur tanah. Bukan BPN loh, tapi Pemerintah Desa,” kata warga yang tak ingin disebutkan namanya, Selasa, (28/4) saat dikonfirmasi wartawan di kantor Camat Rambutan.

Laporkan Bupati, kata Jailani Ketua LSM LESPER Kabupaten Banyuasin menegaskan, pengurusan sertifikat tanah lewat program PTSL itu gratis.

Jailani mengatakan, pengurus dilarang meminta uang kepada warganya saat membantu pengurusan sertifikat tanah.

“Harusnya sudah enggak ada (pungutan liar). Enggak boleh, tidak boleh (meminta uang),” ujar Jailani di kantornya, di Kecamatan Talang Kelapa, Selasa, (28/4).

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Adenia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin untuk menindak oknum-oknum yang melakukan pungutan liar.

Ia pun mendorong masyarakat yang menjadi korban pungli untuk melapor. Adenia yakin BPN Kabupaten Banyuasin akan menindaklanjuti setiap laporan itu.

Ia mempersilakan masyarakat melaporkan jika ada pungutan liar kepada pihak kepolisian.

Warga yang ingin melapor harus membawa bukti-bukti yang cukup agar polisi bisa mengejar dan menindak para pelaku pungli tersebut.

“Silakan saja lapor kepada polisi dengan buktinya,” kata Adenia.

Reporter : Adeni Andriadi

Komentar