Berita sidikkasus.co.id
SUMSEL – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Adenia, mengingatkan kepada seluruh perusahaan perbankan untuk bersama-sama mengikuti aturan pemerintah soal relaksasi kredit.
Jika ada yang masih membandel menarik paksa kredit kepada warga yang terkena dampak wabah corona, negara akan memberikan sanksi tegas.
Adenia mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia tidak akan segan-segan menutup semua kantor perbankan di Sumatera Selatan jika tidak mau mengikuti aturan.
“Kalau ada yang nakal-nakal laporkan ke saya, nanti akan saya sampaikan kepada Presiden Jokowi. Pemerintah tidak akan segan-segan untuk menutup kantor perbankan kalau memang tidak mau bekerja sama mendukung program pemerintah ini,” kata Adenia, Selasa 28 April 2020, malam dini hari.
Hal itu dikatakan Adenia, terkait OJK Pusat mengeluarkan aturan soal stimulus restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Melalui kebijakan itu, debitur diizinkan untuk mengajukan keringanan kredit kepada pihak perbankan maupun perusahaan leasing.
Meski begitu, Adenia menegaskan, jika masyarakat memang masih mampu untuk membayar tagihan kredit agar dibayarkan. Karena ini juga sebagai upaya bersama menyelamatkan pertumbuhan ekonomi yang merosot akibat dampak pandemi covid-19.
“Relaksasi ini hanya untuk yang terdampak. Jadi yang tidak terdampak kalau ada uang ya silakan bayar juga. Karena kalau nggak bayar bagaimana bank membayar dana nasabah ketika ditarik. Termasuk juga untuk UMKM kalau ada uang bayar. Karena kita sama-sama menyelamatkan. Baik itu nasabah maupun lembaga keuangannya sehingga sama-sama baik,” tegas Adenia.
Masih kata Adenia, OJK sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk menjalankan program keringanan kredit ini. Namun tak dipungkiri masih ada kendala di lapangan akibat komunikasi yang kurang lancar antara perusahaan pembiayaan di pusat dengan kantor cabang di daerah.
“Kamis lalu OJK sudah vecon dengan seluruh anggota APPI. Mudah-mudahan komunikasi bisa semakin lancar sehingga kedepan tidak ada lagi masalah di lapangan,” katanya.
“Leasing sementara ini mungkin sudah tidak terjadi lagi yah. Kemarin memang masih ada komunikasi yang kurang lancar antara pimpinannya (usaha leasing) di Jakarta dan kantor cabang yang ada di daerah. Maupun dengan kantor-kantor cabang yang ada di Kabupaten/Kota yang jauh,” ujarnya.
Bank Ditutup
Masih kata Adenia, “Pemerintah sudah menutup beberapa Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan Kantor Kas (KK) dari beberapa bank yang ada di Lampung.
Mulai dari BRI 2 KCP dan 4 KK, Bank Mandiri 14 KCP, BCA 5 KK, Bank Mega, Bank Muamalat 2 KCP, BSR 1 KK dan 2, BNI 1 KCP dan 2 KK, BNI Syariah, Mega Syariah 1 KCP, Bank Mayora 1 KCP, Bank Index 1 KCP, BJB 1 KK, Bank Nobu 1 KK, BPR Tanggamus 1 KK, dan BRP Way Kanan 2 KK.
“Penutupan kantor bank di Lampung sudah cukup banyak. Harus tetap mengikuti arahan pemerintah guna memutus penyebaran covid-19. Untuk para pegawai, ada yang bekerja dari rumah dan memanfaatkan teknologi. Termasuk OJK, sesuai arahan sebagian bekerja di rumah namun tidak menggangu pelayanan,” kata Adenia.
Reporter : Marisa Oca
Komentar