Berita,sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Berbekal dari aduan warga atas Dugaan maraknya pengedaran rokok elegal di kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi yang tidak di sertai dengan bandrol atau segel yang di keluarkan oleh pihak Bea dan cukai sebagai bukti layaknya kemasan rokok tersebut untuk di pasarkan kepada masyarakat luas .
Salah satu pemilik warung berinisial ( WN )berlokasi di Desa Genteng Kulon saat di temui di dalam tokonya, ditemukan banyak berbagai merek rokok elegal yang di pasarkan serta di pasang di bedak rokoknya, ” saya tau mas kalau rokok tersebut elegal yang segaja saya beli dari seorang selas namun saya tidak mengetahui dan tidak memiliki nomer kontak telponya,dan saya hanya melayani para tukang becak aja dengan harga Rp.7000 malah -malah rokok tersebut sering kali di kirim dengan cara di campur oleh makanan ringan jenis stick dan terkesan memang di sembuyikan “, jelas WN kepada media
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) Kabupaten Banyuwangi Agus Harianto mengatakan ini sagat jelas sudah merugikan banyak pihak dan yang pasti adalah Pemerintah “, kata agus
” semua ini sudah di ataur dan ada aturanya mas,Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta “, jelasnya
Maka untuk itu kami dari ( LPKN I)akan menindaklanjuti berdasarkan temuan yang menyebabkan keresahan di masyarakat.” pungkasnya (amel)
Komentar