KPK Gelar Kulia Umum Daring Bersama Pukat UGM

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA ,_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) melaksanakan kuliah umum secara daring melalui Zoom Webinar dengan tema “Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi”, pekan ini (23/4).

Kuliah daring ini bersifat terbuka untuk umum dengan peserta sekitar 200 orang. Para peserta ini dikumpulkan dalam tatap muka secara virtual dengan cara mendaftarkan diri terlebih dahulu. Peserta yang mendaftar pun beragam, tidak hanya diikuti oleh dosen dan mahasiswa dari lingkungan kampus UGM saja tapi juga diikuti oleh civitas akademika dari banyak kampus lainnya serta dari pihak swasta.

Materi yang diajarkan dalam kuliah daring kali ini didukung oleh tim narasumber dari tiga direktorat di Kedeputian bidang Pencegahan KPK serta PUKAT UGM. Adapun tiga direktorat dari KPK, yaitu Direktorat Gratifikasi, Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), sedangkan untuk narasumber dari PUKAT UGM diisi oleh Oce Madril dengan materi Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan bahwa kuliah daring ini merupakan salah satu bentuk pendidikan antikorupsi yang KPK lakukan di lingkungan perguruan tinggi.“Sebelum pandemi Covid19, kegiatan ini rutin dilakukan dan telah menjadi agenda bidang pencegahan KPK, namun tidak secara virtual,” jelasnya.

Ipi melanjutkan bahwa kuliah umum ini dilakukan sebagai upaya melibatkan kalangan akademisi dalam misi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa KPK sangat berharap adanya peran aktif dosen dan mahasiswa pada kegiatan pencegahan korupsi di Indonesia dapat membantu menanamkan nilai-nilai integritas di tengah masyarakat.

“Koruptor itu semuanya berpendidikan tinggi, artinya kita butuh kalangan akademisi untuk membantu membangun sebuah budaya, yaitu budaya antikorupsi, bukan budaya korup. Hal inilah yang KPK harapkan,” terang Ipi.

Agar bisa berperan aktif, mahasiswa dan dosen perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk-beluk korupsi dan pemberantasannya.

Oleh karena itulah kuliah daring ini dibuat dan dilaksanakan meski di tengah pandemi Covid19. Kolaborasi dengan perguruan tinggi ini merupakan salah satu fokus KPK dalam mendorong pendidikan antikorupsi di lingkungan kampus.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 1.727 program studi dari 641 perguruan tinggi sudah mengimplementasikan Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Komitmen adanya PAK sebelumnya telah ditandatangani KPK bersama empat kementerian yaitu kementerian dalam negeri, kementerian riset, teknologi dan pendidikan tingg, kementerian pendidikan dan kebudayaan dan kementerian agama pada 11 Desember 2018 di Jakarta. (*)

Komentar