Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUWANGI – Kepemilikan sertifikat dengan atas nama Rahman adalah warga Dusun Jambean Rt 005/Rw 002 Desa Glagah Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, pemilik sertifikat merasa di intimidasi oleh saudara IPN dengan alamat yang sama, mensoal tentang sertifikat yang di pinjam oleh IPN.
Sudah beberapa tahun sertifikat milik Rahman di pinjam saudara IPN untuk di pinjamkan ke sebuah Bank Koperasi Simpan Pinjam Bank ABADI (Artha Barokah Abadi) yang selama ini masih di pinjam oleh saudara IPN hingga sampai saat ini di pertanyakan oleh Rahman sebagai pemilik sertifikat tersebut.
Semula Rahman niat baik ingin membantu saudara IPN dengan merelakan ma meminjamkan sertifatkanya kepada IPN dengan tujuan meminjam Koperasi Bank ABADI di jalan Brawijaya Karangente Banyuwangi.
Mereka berduapun datang ke Bank ABADI tersebut untuk meminjam uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas kesepakatan dua belah pihak saling percaya, Senin 20/4/2020.
Setelah di ACC oleh pihak Bank ABADI Rahman di suruh tanda tangan sebagai tanggung jawab apabila di kemudian hari ada keterlambatan maka yang bersangkutan harus punya etikat baik untuk membayar angsurannya.
Sampai batas waktunya hampir dua tahun lamanya sertifikat Rahman di pinjam oleh IPN yang sudah di tentukan, akhirnya Rahman datang ke Bank Abadi mempertanyakan sertifikat tentunya, namun dari pihak Bank tersebut mengatakan sudah di ambil beberapa bulan lalu.
Dengan adanya hal ini sempat adu argumen antara pemilik sertifikat dengan pihak Bank untuk mempertanyakan sertifikat Rahman kok bisa di ambil oleh saudara IPN tanpa ada koordinasi pada Rahman.
Rahmanpun kecewa dengan atas sikap tindakan saudara IPN gak ada konfirmasi, sehingga Rahman merasa di intimidasi.
Menurut pengakuan Rahman sebagai pemilik sertifikat pada media Sidik Kasus mengatakan, ” saya kecewa mas pada pihak Bank ABADI kok bisa mengambil sertifikat saya tanpa ada persetujuan dari saya, serta saya kecewa atas sikap perilaku saudara IPN, selama ini saya percayakan penuh untuk di pinjamkan ke Bank ABADI, itupun sudah saya kasih toleransi bahwa saya menganggap IPN seperti saudara sendiri, namun kenyataannya lain gak sesuai perjanjian kesepakatan semula,” kilahnya sambil kecewa.
“Dan kabarnya sertifikat saya sampai saat ini sudah di oper alihkan atau sudah di pindah tangankan orang lain lagi di pinjamkan ke bu EN warga Lingkungan Watu Ulo Kelurahan Bakungan Kecamatan Glagah Banyuwangi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”
Lanjut kata Rahman, “apabila sertifikat tersebut di pinjamkan tanpa konsultasi pada saya akan bertindak dan saya laporkan ke pihak Polisi untuk memproses soal keberadaan sertifikat saya di salah gunakan oleh saudara IPN,” tuturnya.
Barang siapa menggelapkan barang orang lain atau merasa memiliki hak orang lain tanpa seizinnya maka akan di kenakan pidana penipuan.
( team )
Komentar