Melanggar Kawasan Wajib Pakai Masker, Ini Sanksinya
Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim). Polres Lumajang melaksanakan kegiatan gabungan bersama dengan Dishub dan Satpol PP Lumajang dalam rangka penetapan Kawasan Wajib Memakai Masker di beberapa titik yang ada di wilayah Lumajang, Senin (20/4/2020) pukul 08.30 wib hingga selesai.
Adapun Kawasan yang diwajibkan untuk Penggunaan Masker tersebut adalah di jalur Jl. A. Yani, Depan Pasar Baru, PB Sudirman dan Kawasan Alun – Alun Lumajang.
“Giat ini kita laksanakan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujar Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP I PUTU ANGGA FERIYANA, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas, IPDA Catur Budi Bhaskara, Senin (20/4/2020).
Kata dia, dalam hal ini kita tetap mengutamakan tindakan persuasif pada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker,” kita tetap mengutamakan 3 S, yaitu, Senyum, Sapa, Salam.
Bagi warga yang melintas di kawasan wajib menggunakan masker, akan tetapi nekat menerobos walaupun tidak memakai masker, Lanjut Catur, maka petugas akan menindak, yaitu, “Kembali ke rumah ambil masker, atau beli masker, kalau sudah memenuhi itu, baru diperkenankan melintas jalur kawasan wajib masker,” jelas Catur.
“Yang jelas harus pakai masker. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Anda ingin terhindar dari virus Corona!?, Pakailah masker saat keluar rumah,” Imbau IPDA Catur.
Reporter : Riaman
Komentar