Sejarah Baru, PBB Kecamatan Tekung Mendapatkan Peringkat Ke – 5

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Pemerintah Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa timur, terus berupaya mengoptimalkan pencapaian masuknya pajak bumi dan bangunan (PBB) 2020. Upaya ini dilakukan dengan terus memberikan pembinaan kepada petugas pungut pajak di setiap desa diwilayah  kecamatan setempat.

Tak sia sia, apa yang dilakukan oleh pihak kecamatan Tekung. Pasalnya, kalau di tahun sebelumnya selalu berada di peringkat paling tinggi pertengahan, di tahun 2020 ini mengalami perubahan yang signifikan yakni berada di peringkat ke 5 (lima) dari 21 (dua puluh satu) kecamatan yang berada di kabupaten Lumajang.

Pantauan media Sidikkasus.co.id, sebelumnya pihak kecamatan Tekung, yang dipandegani oleh Sekcam Budi Santoso, S.P., tersebut selalu memberikan motifasi kepada pihak penarik ( petugas pungut ) PBB yang berada di desa desa yang berada di wilayahnya.

“Alhamdulillah, di tahun 2020 ini PBB untuk kecamatan Tekung sudah berada di peringkat ke 5 (lima) dari 21 kecamatan yang berada di kabupaten Lumajang,” ujar Camat Tekung, Dedwi Suprapto, melalui Sekcam Budi Santoso, S.P., Saat ditemui media Sidikkasus.co.id, diruang kerjanya, Jum’at (17/4/2020).

Keberhasilan ini, kata dia, atas kerja sama semua pihak, sehingga capaian PBB bisa berada di peringkat ke lima.

Namun pihaknya akan terus berupaya untuk mencapai diperingkat pertama, “Upaya pembinaan kepada petugas penarik pajak ( petugas pungut) yang ada di desa-desa tetap kami lakukan, agar dapat mencapai di peringkat pertama,” ujar Budi Santoso, S.P.

Budi menjelaskan, untuk meningkatkan capaian pajak di peringkat pertama, memerlukan dukungan motivasi dari semua elemen pemerintahan desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

“BPD dan LPM juga harus ikut serta mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak PBB. Saya berharap kepada pemerintah desa agar memotivasi kepada petugas penarikan pajak, supaya penagihan pajak mencapai 100 persen,” harap Budi Santoso, S.P.

Reporter : Riaman

Komentar