Berita. Sidikkasus.co.id
Simeuleu – Kedapatan selingkuh Aldi Alhabsi Bin Safran dengan lawan jenisnya
Alennarwita Binti M. Husin yang merupakan Guru sekolah alias Cekgu tadi di eksekusi cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III, Sinabang.
Keduanya divonis hukuman oleh Makhamah Syariah sebanyak 28 kali.
Aldi potong masa tahanan dicambuk sebanyak 27 kali sedangkan wanita karena tidak di tahan dicambuk sebanyak 28 kali.
Kasipdum Kejaksaan Negeri Sinabang, Romi Tarigan yang ditanyai Waspada sesaat usai penyambukkan menjelaskan eksekusi dilakukan di LP sesuai surat edaran dari atas.
Jawaban Kasipidum juga ditebali Kajari Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin, “Dilakukan di LP karena Covid-19,” jawab Kajari pada Media.
Sementara itu Kapolsek Simeulue Timur, Iptu D. Aritonang menyatakan kasus itu lama, karena pasangan selingkuh prianya usai ketahuan sempat lari.
Eksekusi di lapas Sinabang berjalan lancar meski saat penyambukan terhukum wanita sempat terhenti beberapa kali.
Sisi lain tampak beberapa pejabat stempat hadir namun pejabat nmor satu
Bupati Erli Hasim Tak Nongol.
Bupati Simeulue, Erli Hasim yang juga diduga terlibat kasus video Mesum dalam acara cambuk pertama kali di Simeulue di Laksanakan di LP itu tak hadir.
Pejabat yang hadir Kajari Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin, Kepala Lapas, Suparman, SH. Kadis Syariat Islam, Drs. Hasbi Hendra. Mewakil Ketua Mahkamah Syariah Simeulue, Khairul Badri.
(Bung Madi)
Komentar