PLT Kepala BKD : Syarat Pengangkatan Guru dalam Jabatan Fungsional, Ijazah Harus Linier

 

Bondowoso.Sidikkasus.co.id

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bondowoso ,Wawan Setiawan menyampaikan bahwa syarat pengangkatan guru ijazah harus linier.

Hal tersebut disampaikan Wawan usai menjadi saksi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 101 orang pengangkatan pratama dalam jabatan fungsional guru di lingkungan pemerintah kabupaten Bondowoso melalui media elektronik atau video confernce oleh Bupati Bondowoso,KH.Salwa Arifin di pendopo .Jumat (17/04/2020). “101 orang tersebut ,mereka yang sudah memenuhi syarat karena pengangkatan guru itu ada syarat pendidikan harus linier. Guru SD harus memiliki S1 PGSD, kemudian untuk SMP begitu juga menurut PAK, dan yang paling penting umur maksimal 50 tahun, ”ujarnya.

Dijelaskan jika umur batas maksimal untuk pengangkatan guru dalam jabatan fungsional itu 50 tahun,sehingga yang melebihi tidak bisa mendapatkan tunjangan fungsional .

Menurutnya pelantikan pada hari ini adalah suatu jawaban atas kebutuhan guru di Bondowoso yang mendesak.

Kendati mendesak Wawan memaparkan bahwa pihaknya tetap menyesuaikan dengan situasi dan kondisi bencana Covid -19. “Alhamdulillah tadi kita saksikan semuanya pelantikan berjalan lancar dan saya juga ucapkan terima kasih pada temen-temen wartawan yang sudah mengikuti dengan seksama dan tentunya ini juga merupakan bagian penyebar luasan kepada masyarakat, pembelajaran bahwa kita di Pemerintah daerah pun juga mengikuti ketentuan yang diberikan oleh pusat prosesi pelantikannya. “jelasnya.

Wawan juga mengatakan, bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional sangatlah penting karena merupakan bagian dari syarat yang merupakan ikhtiar peningkatan karena ada kaitannya dengan tunjangan. “Insyaallah untuk di Bondowoso ini pertama kali kita melakukan langkah ini dan ini juga merupakan kolaborasi kami dengan Dikbud juga Humas ,Kominfo, Bagian Umum dan yang lainnya. ”imbuhnya.

Plt Kepala BKD Wawan Setyawan memastikan bahwa SK Fungsional bisa diterima hari ini juga di rumahnya masing-masing.(yus)

Komentar