Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Polsek Rowokangkung polres Lumajang amankan 1 (satu) ekor sapi yang Diduga hasil dari kejahatan (Curhewan). Pasalnya, Pada hari selasa (14/4/2020) sekira jam 21.00 wib, Polsek rowokangkangkung telah melakukan pengamanan 1(satu) ekor sapi jenis kelamin betina yang di duga hasil dari kejahatan ( Curhewan) yang terjadi pada Selasa (7/4/2020). Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) adalah di dusun Rowoasri, desa Rowokangkung, Kecamatan Rowokangkung.
“Ya benar, kami beserta anggota melakukan kegiatan pengamanan bergabung dengan anggota Resmob Polres Lumajang, dan di bantu oleh Kepala Desa Rowokangkung, serta Kepala Desa Padomasan mendatangi tempat ditemukannya sapi yang berada di dalam kandang rumah SUBAHAK (65) warga dusun wringinsari, Rt 2/ Rw 14, desa padomasan, kecamatan jombang, Kabupaten Jember,” ungkap Kapolsek Rowokangkung Polres Lumajang, AKP. SAJITO, SH., MH., Saat dihubungi media sidikkasus.co.id, melalui sambungan satelit, Rabu (15/4).
Kata dia, Berdasarkan hasil keterangan yang dihimpun, sapi pertama kali diketemukan oleh IMAM BUKHORI (37) warga Rt 2/Rw 14, dusun Wringin sari, desa Padomasan, kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, yang merupakan anak kandung dari SUBAHAK. Sapi ditemukan pada hari Jumat tanggal 10 April 2020, sekira jam 09.00 wib. Sapi ditemukan di tengah kebun jeruk, tepatnya di dusun wringin sari Rt 7 Rw 15 Desa Padomasan, kecamatan Jombang, kabupaten Jember. Sapi ditemukan oleh IMAM BUKHORI saat sedang mencari rumput.
Lanjutnya, Setelah melihat kejadian tersebut, IMAM BUKHORI melaporkan kejadian penemuan sapi kepada Bapaknya, kemudian sapi dibawanya pulang kerumah dan dirawat. Sementara sambil menunggu informasi tentang kepemilikan hewan tersebut. Setelah itu, Pada hari selasa sore sekira jam 17.00 Wib, tanggal 14 April 2020, SUBAHAK mendapatkan informasi bahwa di desa rowokangkung pernah terjadi Curhewan. lalu ditemani oleh KENTOK, SUBAHAK pada jam 18.30 wib menuju ke desa Rowokangkung untuk menemui kepala desa Rowokangkung, dan melaporkan kejadian tentang penemuan sapi, selanjutnya kepala desa Rowokangkung berkoordinasi dengan anggota Polres Lumajang dan anggota polsek Rowokangkung untuk mengecek kebenaran informasi tentang penemuan seekor sapi tersebut.
Pada jam 21.00 wib, lanjut ia, team beserta pemilik sapi ( SUGITO) dibawah kendalinya meluncur ke rumah SUBAHAK untuk memastikan bahwa sapi tersebut adalah sapi yang dinyatakan hilang, karena di curi pada hari selasa tanggal 7 April 2020. Setelah di cek, ternyata memang benar, bahwa sapi tersebut adalah miliknya dan selanjutnya sapi tersebut diamankan di Mapolsek Rowokangkung untuk penyidikan lebih lanjut dan saat ini kasus di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Rowokangkung.
Saat ini kasus tersebut didalami dan dikembangkan untuk menemukan pelaku pencurian. (Ria)
Komentar