DPR Rokan Hulu Tetap Melaksanakan Rapat Paripurna, Di Tengah Wabah Covid-19

Berita,Sidikkasus.co.id

ROKAN HULU, DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Senin (13/4/2020), mengadakan Rapat Paripurna pemberian jawaban atas pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliah Awaliyah (MDTA) dan Ranperda penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh pengusul sekaligus pengambilan keputusan terhadap usulan rencana tersebut.

Pada Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu Nono Patria Pratama, SE bersama Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra. ST, Wakil Ketua Hardi Canda dan Muhammad Syahril Topan, ST dihadiri 35 Anggota DPRD dari perwakilan Fraksi.

Paripurna Ranperda tentang MDTA dan Ranperda PAUD diambil keputusan dengan diketok palu oleh Pimpinan Paripurna untuk dilanjutkan ditahapan berikutnya.

Selanjutnya dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus terhadap Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan ranperda Tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (Ripparda) Kabupaten Rokan Hulu Periode 2017-2032

Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah  Kab. Rokan Hulu Nomor 5 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sekaligus Pengambilan keputusan.

Paripurna di Tiga Ranperda ini dipimpin Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra, ST bersama Wakil Ketua Nono Patria Pratama SE, Hardi Canda dan Muhammad Syahril Topan, ST dihadiri Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, perwakilan Forkompimda, Perwakilan Kepala OPD dan lainnya.

Pada paripurna tersebut masing-masing juru bicara Pansus juga menyampaikan hasil laporan selama pembahasan, Muhamad Aidi, SH dari Fraksi Partai Demokrat, Pansus Ranperda Retribusi Jasa Umum Menara, Budiman dari Fraksi Partai Gerindra Perda Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Murkhas, S.Pd Ranperda Ripparda.

Masing-masing juru bicara Pansus  juga menyampaikan mendukung,dan menyetujui Tiga Ranperda tersebut dan langsung diputuskan dengan seluruh Anggota DPRD, yang hadir menyatakan menyetujui dan langsung diketok palu oleh Pimpinan Rapat  Paripurna Ketua DPRD Rokan Hulu. Novliwanda Ade Putra,ST dan dinyatakan sah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam kesempatan itu, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rokan Hulu, yang sudah bekerja dalam pembahasan Ranperda tersebut dan menjadikannya Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

“Terimakasih atas kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD Rokan Hulu, ini kita laksanakan untuk kemajuan Kabupaten yang sama-sama kita cintai ini kedepan,” kata Bupati “.

Diakhir Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Kantor DPRD Rokan Hulu,yang berada di jalan Panglima Sulung Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah tersebut dilaksanakan penandatanganan berita acara Tiga Ranperda menjadi Perda Kabupaten Rokan Hulu.

Sesuai pantauan reporter media ini, karena sedang menghadapi wadah virus corona(Covid-19), sebelum paripurna dimulai, seluruh ruangan dan lingkungan kantor DPRD Rokan Hulu dilakukan penyimprotan disinfektan terlebih dahulu,

Dan saat memasuki ruangan rapat paripurna dimulai Pimpinan dan Anggota DPRD,serta undangan lainnya mengikuti protokol Kesehatan dengan mencuci tangan, tes suhu panas badan dan dipersilahkan untuk memakai masker,dan selama paripurna itu diterapkan Social Distancing. (*)

Komentar