Berita Sidikkasus.co.id
BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur,gelar sidang video conference (Vicon) dengan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya di ruang aula Kejaksaan Negeri Bondowoso, Selasa (14/04/2020).
Sidang tersebut merupakan agenda putusan dua terpidana kasus korupsi program getar desa yang bergulir sejak tahun 2019 dan baru memasuki sidang putusan.
Adapun dua terpidana yang di maksud yaitu atas nama Hari Prasetyawan mantan Kades Sumberejo dan Hartono Kades Sempol kecamatan Ijen Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Unaesi Hetty Nining ke beberapa awak media mengatakan bahwa dua terpidana tersebut sudah memasuki sidang putusan pengadilan Tipikor surabaya.
“Sidang kali ini agenda putusan kedua terpidana dan sudah turun putusannya. Keduanya berbeda putusannya, ada yang satu tahun penjara dan ada satu tahun lebih, “ngkapnya.
Berdasarkan putusan nomer 142/PID.SUS/PPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020, Hary Prasetyawan divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. “Untuk terpidana Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol berdasarkan putusan nomer 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, “jelasnya.
Sementara itu,Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Wahyu Satrio ditempat yang sama menambahkan,
bahwa keduanya terbukti melakukan korupsi terhadap alokasi anggaran untuk Getar Desa tahun 2018. Yang mengakibatkan kerugian negara puluhan juta rupiah. “Kasus anggaran Getar Desa 2018. Sekitar di bawah Rp 100 juta. Modusnya kegiatan kejar paket A, B, dan C, namun tak dilaksanakan, “terangnya.
Kasi Pidsus Wahyu Satrio juga menyampaikan, bahwa keduanya langsung dijebloskan ke lapas IIB Bondowoso untuk menjalani masa hukumannya. “Keduanya langsung kita masukan ke LP Bondowoso, sesuai dengan hasil putusan pengadilan Tipikor surabaya. Karena sebelumnya, keduanya tidak menjalani masa penahanan di Kejaksaan, “Pungkasnya. (yus)
Komentar