Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta, 14 April 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi melantik empat pejabat Eselon 1 dan 2 yang terdiri dari Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, dan dihadiri oleh empat pimpinan lainnya, di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 April 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta seluruh pejabat yang dilantik untuk mengikuti aturan dan tata kerja di KPK.
“Kami di KPK menunggu inovasi dan terobosan baru yang dilakukan bapak-bapak sekalian untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi, baik itu melalui penindakan maupun pencegahan,” kata Firli dalam sambutannya.
Dalam bidang penindakan, Deputi Bidang Penindakan KPK kini dijabat oleh Brigjen Pol Karyoto, S.I.K. Jabatan terakhir Karyoto adalah Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian ada pula Direktur Penyelidikan yang dijabat oleh Kombes Pol Endar Priantoro, SH. S.I.K, C.F.E, MH. Jabatan terakhirnya adalah Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK kini dijabat oleh Ir. Mochamad Hadiyana, M. Eng. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Biro Hukum KPK dijabat oleh Ahmad Burhanudin yang merupakan Jaksa Fungsional di Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Sejak 11 September 2011, Ahmad ditugaskan menjadi Jaksa Penuntut Umum di KPK.
Tahap seleksi tes potensi dan asesmen telah dilakukan pada rentang tanggal 5 sampai 12 Maret 2020. Proses seleksi yang dilakukan menggunakan metode dan cara yang sama sebagaimana yang selalu dilakukan KPK saat melakukan seleksi jabatan struktural, yaitu meliputi seleksi administrasi; monitoring background check calon peserta, termasuk terkait kepatuhan LHKPN. Selain itu, peserta juga menjalani seleksi tes potensi dan asesmen yang dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional dan independen.
Dalam pelaksaaan tugasnya, KPK selalu berpegang pada ketentuan UU KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK. Tiga di antaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas.”Biro Hubungan Masyarakat,Komisi Pemberantasan Korupsi.” (Red)
Komentar