Kadis BMPD Rohul, Ingatkan Seluruh Desa Ikuti Aturan Dalam Penggunaan Anggaran Covid-19

Berita sidikkasus.co.id

Rohul – Dalam mengantisipasi penggunaan Dana Desa dalam pencegahan covid-19, Kadis BPMPD Kabupaten Rokan Hulu, Margono.Sp.Mm, memberikan himbuan kepada seluruh Kades yang ada di Rokan Hulu supaya jangan menyalahi aturan dalam penggunaan anggaran.

“Mengingat saat ini semua Desa telah di cairkan anggaran dana Desanya. dari 139 Desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu hanya 1 Desa yang belum di cairkan itupun  masih dalam proses,” ungkapnya kepada media, Senin (13/04/2020).

Lebih Lanjutnya lagi dijelaskannya, “mengingat situasi saat ini, di mana untuk memutuskan tali rantai penyebaran virus Covid-19 memang ada aturannya dari Pemerintah Pusat untuk di anggarkan sesuai kegiatan yang akan di laksanakan di Desa-desa yang ada di seluruh Indonesia demi untuk memutus penyebaran tali rantai penyebaran covid-19.”

“Untuk itu kita dari Dinas BPMPD sebagai pengawasan Desa di kabupaten Rokan Hulu Menghimbau kepada seluruh kades yang ada di Rokan Hulu untuk hati-hati dalam penggunaan anggaran apa lagi dalam mengatasi perkembangan virus covid-19.” Imbuhnya.

“Sampai saat ini kita dari Dinas BPMPD sebagai pengawas Desa sudah memberikan arahan dan Himbaun sesuai instruksi dan aturan dari Pemerintah Pusat.

Dalam penggunaan anggaran Desa. Jadi kita hanya mengikuti aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.” ungkapnya.

“Kalaupun ada nanti yang kita duga menyalahi aturan penggunaan anggaran masih ada tim dari inspektorat yang akan mengauditnya. Kalaupun benar terjadi demikian maka Kades tersebut akan memulangkan dana yang tersisa.

Tambahnya lagi Untuk itu pergunakanlah anggaran Desa itu tepat pada sasarannya jangan mengambil keuntungan dalam kesempitan apa lagi dalam situasi seperti ini.” ungkapnya mengakhiri. (Robby Bangun)

Komentar